TOPIK
UU MD3
-
"Ya MK pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan gugatan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny.
-
Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi menilai putusan MK secara tidak langsung semakin membuat jalan KMP lempang menguasai unsur pimpinan DPR.
-
"Kami bersyukur seusai prediksi. Legal standing PDI Perjuangan bagaimana? Karena ikut membahas, dan mencatumkan paraf dalam naskah undang-undang."
-
"Ya pasti menolak. MK enggak mungkin mengabulkan karena tidak ada konstisusi yang dilanggar," kata Benny.
-
"Pasal mana yang dilanggar? Bagaimana diatur? UU MD3 mengatur tidak serta merta pemenang pemilu mendapat kursi pimpinan DPR."
-
"Nanti lah pada waktunya," kata Jusuf Kalla singkat kepada wartawan di Gedung Nusantara IV, kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved