TOPIK
Suap Proyek PLTU Riau 1
-
Pada surat dakwaan, JPU pada KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
-
Sofyan pun enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan terkait kondisi KPK saat ini dan putusan bebas yang diterimanya.
-
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
-
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.
-
Ronald membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
-
Sofyan tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawabannya ke tim kuasa hukum
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.
-
Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara
-
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak terbukti secara sah
-
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
-
JPU pada KPK menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Saat PT AKT diterminasi Kementerian ESDM dan diurus Eni Saragih, Ketua Faksi Partai Golkar masih dijabat Melchias Marcus Mekeng.
-
Sofyan Basir disebut memfasilitasi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1
-
JPU pada KPK membacakan tuntutan secara bergantian. Mereka hanya membacakan analisa yuridis. Sementara itu, untuk teori tidak dibacakan.
-
rekaman dari hasil proses penyadapan harus dihadirkan ke persidangan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara.
-
Mereka yaitu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khai
-
Soesilo mengaku sudah mengajukan nama Idrus Marham kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
-
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
-
Rocky Marbun menjelaskan, perbuatan Sofyan sudah memenuhi unsur Pasal 12 undang-undang tersebut
-
Dia memelihara kumis tipis dan brewok. Kumis tipis dan brewok Novanto tertata rapi melingkari bagian mulut dan dagu.
-
Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat
-
Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ahsin.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan petinggi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
-
Iwan mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan Sofyan yang juga dihadiri Kotjo.
-
Supangkat Iwan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Pengadaan Strategis II PT. PLN.
-
Sidang beragenda pemeriksaan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menghadirkan empat orang saksi
-
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.
-
Sejumlah fakta baru terungkap di balik 'pelesiran' terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham
-
Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan. Karena diduga sistem tersebut dinilai belum