TOPIK
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
-
Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil
-
Hari Ini, Sidang Duplik Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan agenda sidang hari ini adalah duplik atau jawaban dari pihak Priyanto
-
Sidang Duplik Kolonel Priyanto Akan Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Besok
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, dijadwalkan digelar besok.
-
Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Perlu Banyak Waktu untuk Kembalikan Kolonel Priyanto
"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
-
Oditur Militer Tinggi Yakin Kolonel Priyanto Tidak Panik dan Penuhi Unsur Pembunuhan Rencana
Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sejumlah tindakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Pr
-
Ungkap Bukti, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tak Dalam Situasi Panik Saat Buang Sejoli Nagreg
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Inf Priyanto dalam keadaan tenang saat membuang tubuh sejoli asal Nagreg ke Sungai Serayu.
-
Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Kolonel Priyanto Penuhi Unsur Sengaja di Pasal Pembunuhan Berencana
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi bantahan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
-
Oditur Militer Tinggi Buka Hasil Autopsi Handi Saputra Dalam Sidang Kolonel Priyanto
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy membeberkan hasil autopsi korban Handi Saputra dalam sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana
-
Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Inkonsistensi Dalam Pledoi Kolonel Priyanto
nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
-
Hari Ini, Nota Pembelaan Kolonel Priyanto Akan Dibantah Oditur Militer Tinggi dalam Persidangan
Sidang dengan agenda replik untuk terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.
-
Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg
-
Oditur Militer Tinggi Siap Bantah Pembelaan Penasehat Hukum Kolonel Priyanto dalam Sidang Besok
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
-
Sidang Lanjutan Terdakwa Kolonel Priyanto Digelar Besok, Agendanya Replik dari Oditur Militer Tinggi
Pada sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.
-
Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi
Menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat, Kolonel Priyanto terima tuntutan terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.
-
Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa
Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy sebut Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore harusnya bisa selamatkan nyawa Handi dan Salsa saat kejadian
-
Sesal Kolonel Priyanto Buang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu: Mohon Maaf hingga Minta Keringanan
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
-
Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Keluarga Korban Sejoli yang Ditabrak hingga Tewas
Kolonel Priyanto pun memohon maaf kepada keluarga kedua korban. Namun karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.
-
Respons Oditur Militer Sikapi Pleidoi Kolonel Priyanto: Ini Sebetulnya Trik untuk Ringankan Hukuman
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan respons terkait nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Kolonel Priyanto.
-
Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup
Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
-
Minta Kolonel Priyanto Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Dibuang Sejoli Sudah Jadi Mayat
Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berenana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
-
Kolonel Priyanto Menyesali Perbuatannya: Kami Sudah Merusak Institusi TNI Khususnya Angkatan Darat
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
-
Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya masih berpegang pada tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
-
Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?
penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajuri
-
Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto
Tim penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa dalam putusannya.
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?
-
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Seluruh Dakwaan dan Tuntutan Terhadap Kolonel Priyanto
Tim penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, meminta majelis hakim.
-
Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Kolonel Inf Priyanto, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022) hari ini.
-
Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD
Oditurat Militer memilih menuntut Kolonel Inf Priyanto seumur hidup karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan belum pernah bermasalah hukum.
-
Apakah Keluarga Salsabila Dendam pada Kolonel Inf Priyanto? Begini Jawaban Ibunda
Ibu Salsabila mengatakan mau hukuman seumur hidup atau hukum mati, bagi keluarga sama saja.
-
Kolonel Priyanto Tak Dituntut Hukuman Mati, Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan
menjadi pertimbangan adalah pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Jabar.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved