Selasa, 30 September 2025

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Tersangka Kasus Ricuh Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini Diperiksa, Jumlahnya Akan Bertambah

Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.

Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.

Polres Metro Jakarta Pusat dikabarkan bakal memeriksa dua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. 

Baca juga: Ikmal Tobing Kecewa Batal Tampil Gara-gara Konser Berdendang Bergoyang Ricuh

Proses pemeriksaan tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. oleh penyidik itu nantinya akan dilakukan pendalaman terkait kehadiran penonton konser yang melebihi kapasitas.

"Dijadwalkan (pemeriksaan) kalau tidak besok (Selasa) atau lusa (Rabu) ," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Komarudin mengatakan selain itu, penyidik bakal mendalami alasan keduanya menjual tiket tak sesuai dengan permohonan yang sebelumnya telah diajukan.

"(Pemeriksaan) akan mengarah ke seputar kegiatan tersebut hingga dihentikannya kegiatan karena dianggap over kapasitas," kata dia.

Baca juga: Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production 

Mengenai pemeriksaan itu, pihak penyidik disebut belum memastikan apakah akan memeriksa keduanya secara bersamaan atau diagendakan di waktu yang berbeda.

Komarudin menerangakan, nantinya penyidik akan menentukan pola pemeriksaan yang tepat guna mendalami kasus kerumunan di konser Berdendang Bergoyang tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). (Rizki Sandi Saputra)

"Situasional (proses pemeriksaan tersangka), kita akan lihat efektivitasnya seperti apa tentu kita akan mencari pola-pola yang efektif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Baca juga: Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved