TOPIK
Pro Kontra Rizieq Shihab
-
Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dicecar 35 pertanyaan saat diperiksa terkait laporan menghalangi memberikan informasi swab test Rizieq Shihab.
-
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengklaim pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menemui kliennya.
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan kabar bahwa kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
-
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab, pada Rabu
-
Kubu Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang hadir langsung dalam acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat
-
Kubu Termohon sendiri menyebut isi bagian tengah adalah BAP yang mencakup pembuktian. Sehingga tidak dilampirkan.
-
Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.
-
Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya.
-
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.
-
Masih positif Covid-19, penyidik Polri belum periksaan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat terkait dugaan menghalangi informasi swab test Rizieq Shihab.
-
Polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 sebelum pergi ke Arab Saudi itu.
-
Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih.
-
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
-
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah secara tegas telah meminta diplomat itu untuk dipulangkan.
-
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
-
Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, tercatat berstatus Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
-
Mahfud MD menjelaskan terkait dengan polemik pondok pesantren yang dibina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
-
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga mengajukan syarat adanya ganti rugi uang yang telah dikeluarkan
-
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama
-
Oleh karena itu Mahfud kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.
-
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
-
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian terkait cerita
-
Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
-
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (16/12/2020), memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kerumunan massa di Megamendung.
-
Pendukung Rizieq Shihab di sejumlah daerah menggelar aksi untuk menyerukan tuntutan mereka.
-
Mahfud MD menegaskan tidak berencana melakukan rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab. Inilah alasannya.
-
Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.