TOPIK
Presidential Threshold
-
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
-
Mardani mengatakan semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres.
-
Sekjen NasDem Hermawi Taslim menanggapi putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
-
Mahkamah menegaskan penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
-
Putusan MK itu tidak bulat. Ada dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh
-
Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan capres
-
MK menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
-
Partai Buruh resmi mendaftarkan gugatan atau judicial riview terkait aturan ambang batas suara 20 persen atau presidential treshold ke MK
-
PAN mendukung presidential threshold (PT) nol persen. Pengamat menyebut hampir semua partai papan tengah tidak setuju PT 20 persen.
-
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan tidak setuju jika kebijakan Presidential Threshold menjadi nol persen.
-
Meski gugatannya ditolak, Mardani memastikan PKS akan terus berada di jalur yang sama dengan rakyat.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal presidential threshold (PT) 20 persen.
-
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalona
-
Meski sidang dilaksanakan secara online, PKS akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jl. Simatupang,
-
Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh tetap memutuskan untuk mempertahankan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
-
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, keputusan (MK) yang menolak gugatannya sangat merugikan partainya.
-
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah menjadi the guardian of oligarchy.
-
Menurut LaNyalla, hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.
-
Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi pengajuan judicial review terkait aturan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK
-
Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti aturan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
-
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui salah satu alasan partainya menggugat Presidential Treshold lantaran sulit untuk berkoalisi.
-
Habib Aboe Al Habsy menyebut Salim mengajukan gugatan itu karena diajukan sebagai calon Presiden (capres) melalui ijtima ulama.
-
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Treshold
-
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan uji materi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK),
-
PKS akan mengajukan uji materi terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional
-
Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) menggelar sarasehan kebangsaan dengan tema 'Demokrasi & Keadilan Sosial' di markas PP SI di kawasan Menteng.
-
Dorongan Presidential threshold sebesar 0 persen merupakan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS se-Indonesia
-
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut, partainya akan mengajukan uji materi ambang abats presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).