TOPIK
Platform Digital Asing di Indonesia
-
Berikut ini alasan mengapa WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix wajib daftar PSE Lingkup Privat
-
Johnny G Plate menuturkan, pihaknya akan menindak tegas platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE Kominfo.
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Konsultan dan praktisi keamanan siber Teguh Aprianto menjelaskan analisisnya soal alasan sejumlah platform digital belum daftar sebagai PSE di Kominfo
-
Inilah beberapa perbedaan dari PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran.
-
Perusahaan teknologi di Indonesia wajkib mendaftarkan diri sebagai PSE jika tak ingin layanannya diblokir kominfo.
-
Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE.
-
SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
-
Pengertian PSE Lingkup Privat, Google hingga WhatsApp masuk sebagai PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo.
-
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu PSE dan kategori PSE apa saja yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
-
Inilah daftar platform digital populer yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo dan terancam diblokir.
-
Game Mobile Legends: Bang Bang, Genshin Impact, PUBG Mobile, hingga LOL: WildRift terancam diblokir, kenapa?
-
Apa itu Platform Digital? WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, FB termasuk platform digital media sosial yang terancam diblokir Kemenkominfo.
-
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Google, Instagram hingga Facebook wajib daftar jadi PSE Asing
-
Berikut ini daftar platform digital asing di indonesia yang sudah terdaftar PSE Kominfo
-
Berikut ini alasan kenapa WhatsApp hingga Google wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
-
Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya
-
WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id.
-
Kominfo ancam akan memblokir WhatsApp, Instagram, hingga Netflix. apa penyebabnya?
-
Kominfo mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran
-
Penyebab Kominfo Ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, Google, Netflix, TikTok, karena belum terdaftar di PSE