TOPIK
Perppu Ormas
-
Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia bersiap mengajukan permohonan judicial review atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Penggant
-
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Najib Hamid, menyatakan perppu ini terkesan membungkam kebebasan berpendapat.
-
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.
-
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman mengkritisi Perppu ormas yang dikeluarkan pemerintah.
-
Perspektif HAM tradisional mengandaikan negara demokratis dan negara bisa menjalankan fungsi dan kapasitasnya secara normal.
-
Partai Demokrat belum memberikan sikap terkait Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 terkait pembubaran ormas.
-
Politikus NasDem Taufiqulhadi menyerukan kepada seluruh pihak agar bersikap dewasa dalam berbangsa dan bernegara
-
Pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah Ormas yang akan dibubarkan menyusul keluarnya Perppu nomor 2 Tahun 2017.
-
Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administratif berupa pencabutan status Badan Hukum atau pembubaran Ormas Radikal
-
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan pemerintah gencar mensosialisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.
-
Setya Novanto berharap Ormas di Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila.
-
"Saya kira Perppu suatu penegasan bahwa Pancasila sudah final dan kita harus menjaga keutuhan bangsa," kata Teten
-
Teten menuturkan implementasi Perppu Ormas nantinya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya hal tersebut bersifat teknis.
-
Data mengenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
-
Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 memunculkan berbagai opini publik.
-
Ia juga mempertanyakan sikap Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
"Tidak bisa, kita berharap (pembubaran tetap) melalui pengadilan, lebih objektif, jelas lebih objekfit," ujarnya kepada wartawan
-
Ini disampaikan Said Aqil kepada awak media saat menghadiri acara halal bihalal PP Muslimat NU di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan
-
"Kami bikin (undang-undang) dengan penuh kehati-hatian," ujar Sohibul Iman kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS
-
Syarat dikeluarkannya suatu peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu), antara lain adanya kegentingan
-
Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia melihat ancaman ideologi negara bukan sebagai khayalan.
-
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku telah menyampaikan data organisasi masyarakat (Ormas) anti-Pancasila kepada Menkopolhukam
-
Tito Karnavian mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
-
Perppu tersebut dianggap sebagai cara-cara otoriter karena menghilangkan fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi
-
Presiden Joko Widodo meminta pihak yang tidak menyetujui Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013
-
Jokowi meminta semua pihak tidak membiarkan kelompok yang secara terang benderang ingin mengganti Pancasila
-
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di samping Masjid Al Markaz Al Islami, Jl Masjid Raya.
-
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di samping Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.
-
"Itu yang berbahaya, dimulai dari HTI, terus nanti membubarkan FUI, FPI, terus nanti yang dianggap bertentangan pemerintah dibubarkan semuanya."
-
Terhadap sikap pemerintah tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) berpendapat bahwa alasan penerbitan Perppu Ormas
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved