TOPIK
Perppu Ormas
-
"Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah, memberikan suatu jawaban agrumentasi, bahwa yang dilaksanakan benar adanya."
-
Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah Hizbut Tahrir Indonesia memiliki legal standing sebagai pemohon uji materi Perppu Ormas.
-
Din mengatakan jika Muhammadiyah mengajukan uji materiil bukan berarti organisasi Islam itu mendukung organisasi yang anti-Pancasila.
-
Namun, pertemuan iti belum diketahui apa yang akan dibahas dan pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.
-
Komnas HAM memang bukan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyelidikan, namun dari ciri-ciri dan analisis, nama tersebut diduga.
-
UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai sudah cukup memadai, sehingga Pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan baru.
-
Sekretaris Lembaga Ta'lif Wan Nasyr Nahdatul Ulama (LTN NU), Syafiq Alielha mengeaskan, bahwa NU konsisten mendukung Peraturan Pemerintah Undang Undan
-
Perppu Ormas itu mengatur mekanisme percepatan proses pembubaran organisasi yang dianggap telah melanggar peraturan.
-
Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang sudah final bagi warga negara Indonesia.
-
Seharusnya ketakutan untuk dibubarkan tidak ada, jika organisasi masyarakat melihat AD ART organisasi masyarakatnya sudah sesuai atau belum.
-
Setelah cara itu dilakukan, tapi Ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum.
-
Adi Toegarisman mengatakan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui peradilan.
-
Peraturan kepala daerah baik itu Peraturan Bupati ataupun pertauran gubernur, untuk mendeteksi dini Ormas yang menyimpang dari falsafah pancasila.
-
Menurut Yasonna, dalam kajian tersebut nantinya akan diputuskan mengenai tindakan yang akan diambil terhadap ormas-ormas tersebut.
-
Yusril berpendapat semua ormas berpotensi dibubarkan oleh pemerintah menggunakan perppu tersebut, termasuk Nahdlatul Ulama (NU).
-
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan kepada pemerintah bahwa Perppu tersebut bisa dibatalkan di parlemen.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
-
Pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan adalah institusi kunci yang harus memastikan Perppu ini tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
-
Djarot Saiful Hidayat menilai pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tepat.
-
Hal itu secara otomatis menonaktifkan ormas Islam yang baru disahkan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
-
Tidak hanya pengkajian, Pemerintah juga memantau langsung dan menerima laporan dari masyarakat terkait ormas-ormas tersebut.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan Presiden Joko Widodo berkonsultasi dengan ulama sebelum mengeluarkan Perppu Ormas.
-
Tuduhan bahwa perppu akan menimbulkan sentralisme kekuasaan, otoriter tidak berdasar.
-
Ia menegaskan subtansi dari Perppu inilah yang menjadi sangat penting, bagaimana negara Indonesia dapat kuat
-
Kalaupun ada yang tidak setuju dengan Pancasila dan berniat mendirikan negara Islam, pemerintah tidak akan mengusir mereka.
-
Polemik pro dan kontra penerbitan Peraturan Penggantu Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Ormas terus berlanjut.
-
PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan langkah progresif sekaligus protektif Presiden Jokowi untuk melindungi segenap warga negara.
-
Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan tidak membiarkan ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan untuk mengganti Pancasila.
-
Itu karena Perppu Ormas tersebut dianggap dapat mengancam kebebasan mereka dalam berkumpul dan berserikat.
-
Dalam pertemuan itu, Thamrin mengatakan Presiden Jokowi sampaikan mengenai substansi dari Perppu tentang Ormas itu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved