TOPIK
Penyidik KPK Memeras
-
Eks Penyidik Robin Ubah Keterangan, KPK Cari Bukti Kronologi Persengkokolan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja.
-
Perkara Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disidangkan Pekan Depan
(Dewas KPK) akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pekan depan.
-
KPK Tegakkan Zero Tolerance di Tiap Pelanggaran Etik, Termasuk Lili Pintauli
Dewas KPK terapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk pimpinan KPK.
-
Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik
Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
-
Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Dua saksi tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Diperiksa.
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Advokat Maskur Husain Ditambah Masa Penahanannya
Maskur Husain adalah satu di antara tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
-
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Diperiksa Sebagai Saksi
(KPK) akan memeriksa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Wali Kota
-
Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Penyidik KPK Diungkap Jaksa
Azis disebut inisiator perkenalan Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
-
KPK Duga Uang ke Eks Penyidik Robin Tak Hanya dari Wali Kota Tanjungbalai
KPK duga aliran uang yang diterima Robin Pattuju (SRP) tak hanya berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
-
Alasan KPK Sidangkan Kasus Suap Eks Penyidik Robin di Pengadilan Tipikor Medan
KPK jelaskan alasan dibalik kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
-
Gelar Aksi di KPK, Mahasiswa Desak Usut Tuntas Keterlibatan Azis Syamsuddin
Aksi unjuk rasa digelar oleh Kelompok Organisasi Mahasiswa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/6
-
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masih dalam Tahap Klarifikasi
Dewas saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran etik ini.
-
KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
KPK mengusut pertemuan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
-
KPK Usut Kongkalikong Maskur Husain dan Eks Penyidik Robin Hentikan Perkara Tanjungbalai
Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Maskur sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2021).
-
KPK Minta Saksi Kasus Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungb
-
Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Dewas KPK sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan oleh Novel Baswedan dkk.
-
Kompolnas Minta AKP Stepanus Robin Dijatuhkan Sanksi Maksimal Atas Dugaan Kasus Suap
Setidaknya ada 3 sanksi yang menanti AKP Robin usai terlibat dalam kasus suap. Sanksi berupa pidana hingga etik dari Polri dan KPK.
-
Kasus Suap Penyidik, Propam Polri Bakal Periksa AKP Stepanus Robin
Propam Polri akan memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK
-
Kasus Suap Penyidik, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK 9 Jam, Bungkam saat Ditanya Wartawan
Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
-
KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin
KPK jangan menjadikan pengusutan kasus Azis sebagai dark number (nomor gelap) atau pengusutan tanpa kejelasan hasil akhir.
-
Dipecat KPK Usai Terlibat Kasus Suap, AKP Stepanus Robin Pattuju Masih Tetap Anggota Polri
Kepolisian RI memastikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK
-
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
-
Eks Penyidik KPK Ralat Keterangan, Sebut Tak Pernah Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya yang ia lontarkan pada Dewan Pengawas KPK, dia menegaskan tidak ada penerimaan uang dari Azis Syamsuddin.
-
Status Keanggotaan AKP Stepanus Robin Bakal Diputuskan Usai Ada Putusan Hukum
Polri bakal menentukan nasib AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 mil
-
Terungkap, AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif
-
Kasus Suap Penanganan Perkara Tanjungbalai, KPK Pastikan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal kembali diperiksa KPK terkait dugaan suap yang menjerat penyidik KPK asal Polri,Stepanus Robin Pattuju.
-
Eks Penyidik AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Beperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif
-
AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap
Polri akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin. Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
-
KPK Janji Kembangkan Penerimaan Duit Penyidik Robin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk mengembangkan penerimaan duit penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
-
Terima Suap Kasus Tanjungbalai, AKP Robin Minta Maaf Sedalam-dalamnya ke Polri dan KPK
AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan institusi Polri, siap ikuti proses hukum dan terima dipecat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved