TOPIK
Pembubaran HTI
-
Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk memusuhi mantan anggota dan pengurusnya saat ini.
-
Agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.
-
Anggota dan pengurus HTI di daerah seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.
-
Kopertis V DIY menunggu aturan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait dengan dosen yang tergabung dalam HTI.
-
Dosen dan pegawai PTN yang tetap tergabung dalam HTI bakal diberi dua pilihan, yakni keluar dari HTI atau status pegawai negeri sipil otomatis dicabut
-
"Saya usulkan begitu karena dia (dosen dan pegawai) adalah bagian dari negara, maka tidak boleh pisah dari negara, itu penting sekali," kata Nasir.
-
Partai Konservatif akhirnya berkuasa namun janji untuk membubarkan Hizbut Tahrir tak dilakukan.
-
HTI masih menunggu hasil judicial review atau hak uji materiil gugatan yang dilayangkan 17 organisasi kemasyarakatan (ormas).
-
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Kudus tak akan menggelar kegiatan lagi yang mengatasnakaman organisasi tersebut.
-
"Ini demokrasi, berjuang lewat proses pengadilan," katanya dalam diskusi media di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).
-
Seruan agar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melakukan kegiatannya setelah dibubarkan pemerintah, juga muncul dari TNI.
-
Arab Saudi juga melarang keberadaan Hizbut Tahrir, saat era Raja Abdul Aziz pada tahun 1950-an karena Hizbut Tahrir dianggap sebagai ancaman kerajaan.
-
Usai dibubarkan pemerintah, kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan tampak sepi,
-
Direktur Utama PT Timah M Reza Pahlevi membantah mutasi bawahannya karena terlibat dalam keanggotaan Hizbut Tahrir Indonesia.
-
Yasonna mengaku gugatan ke PTUN sesuai dengan aspek yuridis jika tidak dapat menerima keputusan tersebut.
-
“Saya melihat pemerintahan sekarang ini cenderung kian memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum."
-
"Pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
-
Kepolisian Daerah Jawa Tengah bakal menindak tegas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) jika masih beraktivitas di Jawa Tengah.
-
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar abbas menyatakan secara tegas bahwa NKRI dan Pancasila tidak bisa diganggu gugat.
-
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar abbas menyatakan secara tegas bahwa NKRI dan Pancasila tidak bisa diganggu gugat.
-
Menurut Noorhaidi, langkah pemerintah selama ini dalam 'memberikan ruang' sebenarnya justru 'mematikan kelompok-kelompok ini'.
-
Firdaus menjelaskan Ormas yang memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa dan bernegar tidak perlu khawatir dan takut
-
“Kan sudah saya sampaikan yang lalu, bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan."
-
Presiden Joko Widodo menjelaskan, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melalui kajian lama.
-
Sejumlah spanduk dan poster yang berada di kantor juga sudah mulai dibersihkan.
-
"Khususnya Nahdlatul Ulama agar negara mengambil langkah tegas untuk membubarkan Ormas yang menyebarluaskan ideologi Anti-Pancasila,"
-
Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan menegakkan Kekalifahan Islam.
-
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, pemerintah tidak anti dengan banyaknya paham agama.
-
Ma'ruf Amin mendukung langkah pemerintah selama memiliki bukti-bukti jelas.
-
Hal yang disorot Fadli adalah kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat melalui organisasi ditindas oleh pemerintah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved