TOPIK
Kontroversi JHT
-
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022.
-
setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya
-
Said meminta Jokowi untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
-
Presiden Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
-
Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.
-
Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan JHT.
-
Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
-
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
Dalam aturan lama peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan.
-
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari minta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
-
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
-
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menanggapi penolakan publik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
-
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami PHK.
-
Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
-
Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet.
Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan
-
BPJS Watch menilai Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sesuai dengan dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang
-
Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
-
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal
-
KSPI menegaskan, JHT merupakan hak buruh sebagai tabungan pekerja ketika mereka terkena PHK dan mencairkannya untuk bertahan hidup.
-
KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa memprotes aturan dan persyaratan pembayaran manfaaat peserta JHT harus berusia 56 tahun.
-
Terdapat kritik mengenai aturan JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Pengamat menilai aturan kejam hingga adanya petisi penolakan.
-
Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.
-
ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
-
Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
-
Bagi peserta JHT yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
-
ASPEK Indonesia menilai pemerintah bersikap semena-mena terhadap para pekerja dengan menahan uang jaminan hari tua (JHT).
-
ASPEK Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 Tahun 2015.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved