TOPIK
Kontroversi JHT
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuh
-
Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.
-
Permenaker soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik telah melalui proses panjang.
-
Berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilai JHT-nya antara Rp 2 juta sampai Rp3 juta.
-
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
-
Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
-
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
-
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.
-
Menurut Sarman, filosofi JHT yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki pensiun.
-
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak respons.
-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.
-
Pemerintah memberikan penjelasan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun.
-
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
-
Aturan pencairan JHT tersebut dinilai merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut.
-
Diketahui, bahwa dalam aturan itu juga disebutkan JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
-
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengkaji ulang keputusan tersebut.
-
Bamsoet meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019
-
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.
-
Ramai kritikan soal aturan baru terkait JHT, pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial/bantuan sosial.
-
Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
-
Anggota DPR RI Obon Tabroni mengatakan pengambilan JHT di usia 56 tahun atau ketika buruh meninggal dunia tidak tepat dan cenderung merugikan buruh.
-
Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.
-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.
-
HIPMI Jaya meminta agar BPJamsostek transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat JHT.
-
Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
-
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
Rahmad Handoyo mengungkapkan Komisi IX yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu tak membahas detail mengenai Permenaker 2/2022.
-
Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.
-
pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri
-
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan belum ada undangan terkait dialog yang dimaksud dari Kemnaker.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved