TOPIK
Kontroversi JHT
-
Berikut fakta-fakta soal JHT di mana Puan mengkritiknya tetapi sesuai UU yang diteken Megawati. Ditambah pernah diwujudkan Jokowi lewat PP.
-
BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana itu ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi
-
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo membantah pihaknya tidak bisa membayar klaim peserta pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.
-
Puan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.
-
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan
-
Saat ini, di dalam negeri memiliki tiga program perlindungan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerja
-
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, buntut aturan pencairan Jaminan
-
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
-
Menurutnya, Menteri ketenagakerjaan saat ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya.
-
KSPI dan Partai Buruh gelar demo di depan depan Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta hari ini, Rabu (16/2/2022).
-
Presiden KSPI, Said Iqbal memimpin jalannya unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, ada 2 tuntutan yang disampaikan.
-
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menurunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi demo.
-
Menaker sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan agar manfaat JHT tidak tumpang tindih dengan lainnya.
-
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
-
Ribuan buruh rencananya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek
-
Puluhan ribu massa buruh hari ini akan mengggelar aksi unjuk rasa memprotes aturan baru Menteri Tenaga Kerja tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
-
"JHT memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman, kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya jaminan hari muda," kata Safir Senduk
-
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini.
-
Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja
-
Sebanyak 66 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan nilainya kurang dari Rp 10 juta per pekerja
-
Aturan JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun tidak cocok diterapkan untuk buruh yang kena PHK.
-
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
-
Kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup
-
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
-
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, per Desember 2021 total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun.
-
Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
-
Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) mengatakan Permenaker telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang
-
Seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022) besok.
-
Partai Buruh sudah mengirimkan surat kepada bapak Presiden Jokowi untuk segera Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 202
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved