TOPIK
Kontroversi ACT
-
Menurut kuasa hukumnya, Ahyudin mengaku siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.
-
Teuku Pupun kuasa hukum Ahyudin menjelaskan, kliennya siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.
-
Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.
-
Polisi mengungkap ACT memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga turut menerima aliran dana dari lembaga filantropi ACT.
-
Koperasi Syariah 212 telah memiliki memiliki izin dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 2017.
-
Bareskrim Polri menyatakan terdapat penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.
-
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta Kementerian Sosial membuat pedoman mengenai pengumpulan dana amal.
-
Koperasi Syariah 212 disebut Polri mendapat aliran dana Boeing dari Aksi Cepat Tanggal (ACT) senilai Rp 10 miliar.
-
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin buka suara soal adanya temuan Polri terkait dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalir ke Koperasi Syariah 212.
-
Bareskrim Polri berencana memanggil pengurus Koperasi Syariah 212, diduga turut menerima aliran dana Rp10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap
-
Fakta empat petinggi ACT menjadi tersangka, salahgunakan dana Boeing hingga ancaman hukuman.
-
Empat tersangka kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil Jumat pekan ini, (27/6/2022).
-
Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud memastikan kerja sama pihaknya dengan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan.
-
Empat petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka belum ditahan. Lalu kapan keempatnya ditentukan ditahan atau tidak?
-
Berikut profil Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima dana penyelewengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
-
Perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi ACT, empat orang kini menjadi tersangka.
-
Peran 4 Tersangka Kasus ACT, potong dana donasi 20-30 persen untuk gaji pribadi. Gaji bulanan 4 tersangka berada di kisaran Rp 50-450 juta.
-
Bareskrim Polri menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana dan turut dialirkan ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
-
Berikut ini daftar 10 perusahaan yang diduga terima aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT)
-
Bareskrim Polri bakal memeriksa keempat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
-
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dari kasus penyelewengan dana ACT, simak ancaman hukuman yang akan diberikan bagi para tersangka.
-
Bareskrim Polri mengumumkan adanya penyelewengan dana yayasan filantropi ACT dari dana donasi Boeing untuk pengadaan armada truk hingga koperasi 212.
-
Polisi merinci dugaan penyelewengan dana ACT Rp 34,5 miliar dan juga peran 4 tersangka yang dipublikasi di kemarin.
-
Bareskrim Polri menyatakan ACT memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga turut menerima aliran donasi umat.
-
Polisi menyatakan, empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi tersangka mendapatkan gaji antara Rp 50 juta sampai Rp 450 juta per bulan.
-
Polisi sebut ACT memiliki 10 perusahaan Cangkang yang diduga turut menerima aliran Donasi Umat.
-
Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik keempat tersangka ACT.
-
pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, serta Presiden ACT Ibnu Khajar menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan donasi di ACT
-
pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi
-
Kejagung terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelewengan donasi ACT dengan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved