TOPIK
Kejaksaan Agung Kebakaran
-
Bareskrim periksa Konsultan Perencana Pengadaan ACP inisial JM terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
-
Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020
-
Kelanjutan kasus kebakaran Kejagung pada 22 Agustus 2020 silam, penyidik Bareskrim Polri periksa empat saksi.
-
Bareskrim telah memeriksa dua orang inisial MAI dan SW dalam kasus kebakaran Kejagung, mereka diduga meminjam 'bendera' perusahaan PT APM.
-
Bareskrim Polri memeriksa Karo Umum Kejaksaan Agung RI terkait kasus kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.
-
Dalam pemeriksaan itu, tersangka NH diperiksa selama 11 jam. Total ada 110 pertanyaan yang diajukan penyidik.
-
Penyidik masih menggali sejumlah temuan berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi hingga ahli.
-
areskrim Polri akan memeriksa pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung RI berinisial NH sebagai salah satu tersangka kebakaran kantor Kejagung RI.
-
Bareskrim Polri memastikan belum menahan 8 tersangka kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
-
Bareskrim Polri memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (27/10/2020).
-
"Apa dugaan korupsinya kira-kira? Orang beli barang gitu kok korupsi," kata Ali Mukartono kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
-
Bareskrim Polri menolak untuk melakukan rekonstruksi terbuka terkait kasus kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung RI,
-
Menurutnya, produsen cairan pembersih lantai TOP cleaner seharusnya tidak menjual barang yang tidak memiliki izin edar.
-
Bareskrim Polri merencanakan akan menggelar pemeriksaan perdana 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada Selasa (27/10/2
-
Karena puntung rokok, lima rumah di Desa Barurejo, Kecamatan Sanggaran, Banyuwangi musnah dilalap api.
-
Tapi masalah sepatutnya tidak berhenti sampai di situ saja, masih banyak kalangan yang meragukannya.
-
Kompolnas mengharapkan hasil penyidikan kebakaran Kejaksaan Agung RI yang telah diumumkan Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan
-
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
-
Bareskrim Polri mengaku enggan untuk melakukan rekonstruksi secara terbuka di tempat kejadian perkara
-
Rano Alfath menilai Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat.
-
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap penyidik berpegang pada penyidikan berbasis ilmiah dalam menangani kasus kebakaran Gedung Kejagung.
-
Semua hal yang bisa jadi kecurigaan di masyarakat bisa ditindaklanjuti dan dianalisis (oleh polisi) dan juga disampaikan kepada masyarakat analisanya
-
Boyamin meminta penyidik Bareskrim Polri untuk tetap membuka opsi pengenaan Pasal 187 KHUP kepada para tersangka.
-
Ia mengaku menghormati hasil penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta penetapan delapan tersangkanya.
-
Boyamin menilai kepolisian sudah berusaha mencari penyebab kebakaran hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kebakaran tersebut.
-
Pihak Kepolisian RI mengungkapkan puntung rokok menjadi penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Bamsoet mengatakan mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan.
-
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
-
Cleaning service bernama Joko Prihatin, pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
-
Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.