TOPIK
Kasus Suap di MA
-
Beni Kurnia Ilahi mengatakan, tindakan Sekretaris MA (non aktif) Hasbi Hasan merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan.
-
Sudah tersangka tapi belum ditahan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebut penahanan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif hanya masalah waktu.
-
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto menyatakan pasrah saat hendak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023).
-
ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini KPK tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi
-
(KPK) menduga Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol mengelola rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di bilangan Jakarta Selatan
-
Keyakinan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak bakalan kabur karena lembaga antirasuah itu telah mencegah bepergian ke luar negeri.
-
Rosario de Marshal alias Hercules menjelaskan uang Rp3 miliar yang berasal dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
-
Hasbi Hasan diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan.
-
KPK batal memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi pada Rabu (31/5/2023) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
-
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
-
Oca pun bersyukur akhirnya laporannya ditanggapi oleh KPK dan rekaman yang ia sampaikan telah diputar di hadapan petugas Dumas KPK.
-
KPK menduga finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Ghemary, menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023).
-
Gugatan itu terkait dengan penerapan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
-
KPK putuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dapat kritik dari MAKI.
-
Pengacara Yosep Parera divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyanti dan Gazalba Saleh.
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tersangka tapi tak ditahan, MAKI sebut kualitas KPK ada kemunduran, harusnya ditahan tapi tak ditahan.
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap pegurusan perkara di MA, Rabu (24/5/2023).
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/5/2023).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Rabu (24/5/2023) besok.
-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meminta dipanggil kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
-
KPK ultimatum Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto kooperatif Penuhi panggilan pemeriksaan hari ini Rabu 17/5/2023).
-
Rosario de Marshall atau dikenal Hercules mengaku akan pasang badan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
-
KPK akan memanggil tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Hasbi Hasan pada Rabu lusa.
-
Adapun rekaman diduga skenario penetapan tersangka Sekma Hasbi Hasan dilaporkan oleh warga Jakarta bernama Oca.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim agung.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved