TOPIK
Kasus Suap di MA
-
Sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung hari ini menghadirkan 6 saksi.
-
Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nomor HP-nya tak aktif
-
Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Alphard berpelat nomor cantik seharga Rp 1,07 miliar menggunakan nama kakaknya.
-
Ahmad Riyadh bersikukuh pernah bertemu dengan Gazalba Saleh di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
-
Penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.
-
Jaksa KPK meminta restu kepada Majelis Hakim untuk mengusut peran Riyadh lebih lanjut terkait perkara Gazalba Saleh.
-
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh mengaku membeberkan susunan anggota Majelis Hakim dalam kasasi perkara pengusaha Logam Mandiri Jaya, Jawahirul Fuad.
-
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut-sebut sempat tekan dan iming-imingi asistennya, Prasetyo Nugroho untuk mencabut keterangan.
-
Terungkap secarik kertas yang diduga coretan tangan Hakim Agung Gazalba Saleh bisa mengubah nasib terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam sidang.
-
Sidang lanjutan terdakwa Hakim Agung Gazalba saleh drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Saksi sempat ubah dua kali keterangannya.
-
Mereka bertemu dalam acara pernikahan anak mantan Hakim Agung, Abdul Latif. Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Riyadh menjadi pihak menginisiasi perte
-
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh mengaku kenal Hakim Agung Gazalba Saleh.
-
Jaksa penuntut umum KPK sempat mencecar Prasetyo mengenai sosok Gazalba yang pada awalnya "lurus."
-
Kekhawatiran itu kian kuat karena Jawahirul pernah menggelontorkan Rp 650 juta melalui pengacaranya yang bernama Ahmad Riyad.
-
Jawahirul Fuad lantas mengajukan kasasi atas vonis dirinya itu ke MA hingga akhirnya dikabulkan dan dia dibebaskan.
-
Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa KPK membawa tiga saksi di persidangan. Di antaranya pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang juga pihak
-
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghadirkan 3 saksi.
-
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut-sebut sudah "klik" dengan pihak berperkara di lingkungan Mahkamah Agung. Apa maksudnya?
-
Sidang dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.
-
Hadiri sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tertunduk lesu.
-
KPK menyatakan bakal turun tangan apabila ada suatu hal yang tidak beres dalam persidangan Gazalba Saleh.
-
sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratGazalba Saleh bakal digelar 2 kali dalam sepekan.
-
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali masuk tahanan.
-
Kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan MA yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan dilanjutkan kembali.
-
Bawas Mahkamah Agung telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari KPK terkait perkara Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh.
-
KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.
-
KPK menginginkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali melakukan penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menuruti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh
-
Salinan putusan itu nantinya akan dipelajari tim JPU guna menentukan langkah selanjutnya terkait kasus Gazalba Saleh.
-
KPK harap PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved