TOPIK
Kasus Suap di MA
-
Handika mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum pembelaan terkait kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung.
-
Mukti mengatakan bahwa serangkaian penangkapan hakim dan aparat peradilan terkait kasasi Ronald Tannur mengindikasikan adanya mafia peradilan.
-
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya...
-
KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik pada Kamis (24/10/2024) lalu.
-
MA kaget Zarof Ricar jadi makelar kasus hingga raup hampir Rp 1 T selama menjabat di Mahkamah Agung tahun 2012-2022.
-
KPK merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Gazalba Saleh.
-
Klaim Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku menemukan batu permata di Australia saat dirinya sedang berkebun tidak bisa diterima dengan akal sehat.
-
Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadapnya.
-
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan kasasi atas vonis enam tahun terkait kasus suap jual beli perkara.
-
Sidang putusan perkara gratifikasi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan digelar 15 Oktober 2024.
-
Gazalba Saleh mengatakan pembelian mobil Alphard bukan berasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan jaksa KPK.
-
Gazalba Saleh mengatakan bahwa tuduhan jaksa terhadap dirinya terima SGD 18.000 dari Ahmad Riyadh tidak dapat dibuktikan di persidangan.
-
Terkait hal ini, Gazalba kemudian mengungkit kasus dugaan korupsi yang pernah menjeratnya sehingga ia harus diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
-
Gazalba Saleh bersikeras menemukan batu permata berwarna merah muda di sebuah perkebunan di Australia dan dirinya jual di Singapura.
-
Jaksa KPK meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berpoligami dengan Wakil Direktur pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani.
-
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
-
Gazalba yang setia dengan newsboy cap miliknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang ingin meminta pendapat terkait tuntutan 15 tahun.
-
Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Perkara yang menyeret Gazalba sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak beperkara, Jawahirul Fuad.
-
Gazalba Saleh jelaskan asal-muasal uang dolar yang ia tukarkan di money changer, ngakunya dapat permata dari kebun Australia lalu dijual di Singapura.
-
Jaksa KPK berencana membacakan surat tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis, 5 September 2024.
-
Terungkap di persidangan sebelumnya, ada panggilan sayang "Bib" dan "Abi" antara Gazalba Saleh dengan Fify Mulyani
-
Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa KPK sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi.
-
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (22/8/2024).
-
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengakui adanya pengiriman uang untuk ayah dari Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani.
-
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani memberi nama Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kontak WhatsApp pribadinya dengan inisial MD.
-
Lantas, Fify mengaku ia dan Gazalba berencana membeli rumah untuk nantinya dijadikan sebuah klinik yang akan dikelola oleh keduanya.
-
Yunus Husein dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
-
Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menerangkan soal TPPU dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
-
Jaksa hadirkan lagi Fify Mulyani, teman perempuan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di PN Tipikor Jakarta.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved