TOPIK
Kasus First Travel
-
Andika lalu menjelaskan bahwa saat itu, Anniesa tidak turut ditangkap oleh pihak Bareskrim.
-
Menurut pengakuannya Anniesa mengaku ditangkap tiga minggu setelah dirinya melahirkan.
-
Ditengah persidangan, Anniesa Hasibuan menangis karena teringat saat ia ditangkap setelah meeting di Kementrian Agama (Kemenag)
-
Sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa barang bukti dibawa oleh JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa
-
Berdasarkan pantauan, hingga pukul 12.00 WIB sidang ketiga terdakwa bos First Travel belum juga dimulai
-
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
-
Kuasa Hukum para terdakwa, Wawan Ardianto mengatakan, kliennya itu sudah siap memberi keterangan di persidangan, Senin besok.
-
Kuasa Hukum terdakwa, Wawan Ardianto mengatakan, tiga kliennya itu sudah siap memberi keterangan di persidangan.
-
Rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Padahal, dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya tersisa Rp 1,3 juta
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan surat kepada majelis Hakim persidangan bos First Travel untuk menyita aset berupa restoran Nusa Dua di London
-
Saksi meringankan bos First Travel, beberkan alasan kenapa perusahaan boleh menunda pemberangkatan sebanyak lima kali
-
Hendro Saryanto menyebut, kehancuran Abu Tours disebabkan oleh ketakutan jemaah Abu Tours bernasib sama dengan kasus First Travel.
-
Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.
-
Terungkap bahwa calon jemaah First Travel harus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.
-
calon jemaah First Travel harus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.
-
Pengajuan itu, menurut JPU, berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Petugas memerintahkan Andika, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan untuk membuka rompi tahanan di depan ruang persidangan.
-
Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
-
Abdul juga menjelaskan, bahwa jadwal keberangkatan jemaah sebelumnya telah disepakati
-
Sidang lanjutan kasus First Travel kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
-
Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan dan dihadirkan kuasa hukum para terdakwa, tiga Bos First Travel.
-
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel, menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Titi Herianti
-
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa
-
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
-
Di sidang kasus First Travel, saksi dari PPATK dihadirkan untuk menjelaskan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman dilanjutkan, dengan menghadirkan ahli dari PPATK
-
"Ibu merasa dirugikan tidak karena gagal berangkat umrah," tanya Hakim Yulinda.
-
"Ahli, coba terangkan pola-pola TPPU itu dalam BAP ahli ada penjelesannya?" tanya Jaksa L Tambunan.
-
M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.
-
Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved