TOPIK
Kasus First Travel
-
Pengacara First Travel, Pahrur Dalimunthe menyatakan alasan First Travel terlambatan memberangkatkan jemaah karena terhambat visa.
-
Jemaah korban First Travel Asro Kamal Rokan mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang memutuskan aset First Travel disita dan dilelang untuk negara.
-
Asro Kamal Rokan buka suara terkait putusan MA yang merampas aset untuk negara, menurutnya putusan ini membuat citra Presiden dirugikan.
-
Calon jemaah sekaligus korban tidak terima mengenai keputusan Mahkamah Agung tentang aset First Travel yang disita akan dikembalikan oleh negara.
-
Zainut Tauhid mengatakan aset yang disita dari kasus First Travel yang rencananya akan dilelang oleh negara merupakan hak jemaah atau korban.
-
Abdul Fickar Hadjar mengatakan dapat membuat gugatan baru yang masuk ke perkara perdata kepada korporasi dan negara.
-
Melalui putusan kasasi MA nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, dinyatakan aset first travel atau barang bukti dirampas oleh negara.
-
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan upayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penipuan First Travel.
-
Sebab, dirinya beralasan hal tersebut harus menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
-
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid akan berupaya membantu para korban First Travel untuk mendapatkan hak mereka.
-
aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran rupiah.
-
Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara.
-
Aset First Travel terdiri dari mobil mewah, bangunan, tanah hingga aksesoris bernilai miliaran rupiah.
-
First Travel merupakan biro perjalanan umroh yang menawarkan paket umroh murah sehingga menggiurkan banyak masyarakat yang ingin beribadah.
-
Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha, yakni First Travel.
-
Sejauh ini, pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, sudah menjalani proses hukum.
-
LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan first travel digunakan membangun rumah ibadah.
-
Edwin Partogi Pasaribu, tak setuju apabila barang bukti sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah First Tavel dikembalikan kepada negara.
-
Lutfi mengatakan, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
-
Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (2/4/2019)
-
Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan
-
Keputusan MA dinilai pasti akan berpengaruh dalam proposal perdamaian yang telah dihomologasi Mei tahun lalu.
-
"Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas?"
-
Lukman mengatakan pihaknya akan melihat aset-aset yang dimiliki First Travel untuk menilai sejauh apa yang bisa digunakan sebagai ganti rugi.
-
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis
-
Ia meminta agar Inspektorat Jenderal mencari orang yang paling bertanggungjawab terkait keluarnya keputusan tersebut.
-
Sugi menceritakan, sudah habis Rp 72 juta untuk memberangkatkan empat orang anggota keluarganya ke Tanah Suci melalui First Travel.
-
Sejumlah jemaah First Travel menggruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/11/2018) siang.
-
Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah menduga dana jemaah First Travel yang saat ini disita negara digunakan untuk Pilkada.
-
Sambil membawa poster yang bertulisan nada protes ratusan jamaah First Travel tiba di depan Gedung MA sekita pukul 13.30 WIB.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved