TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra membeberkan alasannya memilih pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus red notice
-
Djoko Tjandra sempat terkejut lantaran dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.
-
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan status DPO adalah milik penyidik dari instansi KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
-
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
-
Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
-
Djoko Tjandra mengibaratkan sebagai orang yang telah jatuh dan tertimpa tangga atau mendapatkan kesusahan secara beruntun.
-
Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.
-
Djoko Tjandra tidak tahu bagaimana Anita dan dengan siapa saja ia mengurus segala keperluan pengajuan PK itu.
-
Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
-
Dalam pledoinya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya dengan Indonesia yang telah membesarkan dan membuatnya sukses.
-
Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat jalan palsu. Untuk itu ia semestinya diputus bebas.
-
Irjen Napoleon Bonaparte menceritakan kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
-
Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.
-
Prasetijo mengaku dirinya pernah memberikan akses kepada Tommy Sumardi untuk bertemu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte
-
"Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar. Saya telah buat malu mereka," kata Tommy.
-
Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang
-
Andi Irfan Jaya dihadirkan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
-
Andi Irfan Jaya mengaku membuang handphone miliknya ke Pantai Losari, Makassar setelah mencuat kasus Djoko Tjandra dengan Pinangki.
-
Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkap banderol harga sewa per tahun apartemen yang didiami Pinangki.
-
Pada SPPH itu tertulis Pinangki selaku pembeli, membeli mobil BMW secara cash dengan sumber uang hasil menang kasus.
-
Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
-
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penggunaa
-
Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penggunaan surat jalan palsu.
-
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
-
Djoko Tjandra ditutntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
-
Nugroho bersaksi bahwa data pribadi Djoko Tjandra masih bisa terlihat meski status red notice sudah terhapus sejak 2014.
-
Dion Pongkor mengatakan kliennya sudah mengaku salah dan membenarkan pemberian uang sebagaimana dakwaan jaksa
-
Kehidupan mewah jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap setelah sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
-
Bila diakumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.