TOPIK
Hukuman Kebiri
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan tersebut baru menyelesaikan asap saja.
-
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hukuman tambahan seperti kebiri bisa diterapkan bagi terpidana kasus kekerasan se
-
Secara pribadi atau bukan sebagai pejabat negara, keduanya tidak setuju dengan hukuman mati.
-
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi adanya penolakan dari beberapa dokter terkait pelaksanaan kebiri kimiawi.
-
Lahirnya Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperlihatkan kepanikan d
-
"Ini yang dipersoalkan ada apa dengan Indonesia ini dimana fungsi agama dan moral. Sehebat apa pun regulasinya bila penegak hukum enggak tegas maka en
-
Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan k
-
Perppu tersebut diharapkan dapat menekan kejahatan seksual
-
Zulkifli menegaskan bahwa kejahatan seksual sudah meresahkan masyarakat Indonesia saat ini.
-
Dalam perppu itu diatur hukuman pokok dan hukuman tambahan seperti kebiri kimia
-
Aziz Syamsuddin menilai Perppu tersebut berlatar belakang maraknya kejahatan seksual terhadap anak.
-
Boy Rafli Amar mengajak masyarakat dan tokoh masyarakat untuk memberikan pendidikan nonformal
-
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Perppu Perlindungan Anak itu belum cukup tajam dalam mengatur hukuman pelaku kekerasan seksual.
-
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak.
-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan suntik kebiri dengan zat kimiawi tidak melanggar kode etik dokter.
-
Kejagung mengaku belum mendapatkan penjelasan teknis untuk melaksanakan hukuman kebiri kimiawi.
-
Kebiri kimiawi berisiko menjadi solusi yang keliru untuk masalah yang sulit dan kompleks
-
Memperkosa atau sex abuses dilakukan oleh orang semacam itu pada anak-anak kan tidak manusiawi
-
Mengingat, kejahatan seksual semakin sering terjadi.
-
Fadli menyebut publik menginginkan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.
-
Selama ini kalau eksekusi dalam pelaksanaan hukuman adalah jaksa.
-
Sebab katanya kebiri kimia tidak efektif untuk menimbulkan efek jera dan tak menjamin pelaku yang dikebiri tidak akan mengulangi
-
Perppu tersebut mengatur mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual
-
Tentu kita apresiasi upaya pemerintah menekan angka kekerasan seksual pada anak
-
Dirinya menyebut kekerasan seksual saat ini sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual.
-
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, dianggap Perppu emosional irrasional karena disusun dalam keadaan marah atas kasus yang belakangan
-
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi
-
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan agar jangan pernah berpikir bahwa Perppu bisa menekan angka kejahatan terhadap
-
"Munculnya Perppu itu kan sebuah keputusaan tidak ada kekuasaan hukum. Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu,
-
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 ata
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved