TOPIK
Hukuman Kebiri
-
Menurutnya, keterangan IDI diperlukan karena mereka pasti memiliki alasan medis
-
Perppu itu sebaiknya ditolak oleh DPR, karena bisa dinilai merendahkan martabat kemanusiaan
-
Kejahatan pada anak menjadi peringkat ketiga dari seluruh tindak pidana yang terjadi
-
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap wajar apabila IDI menolak melakukan kebiri terhadap narapidana predator seks.
-
"IDI adalah organisasi profesi tentunya kami tidak bicara dengan mereka. Kami bicara dengan Menkes. Nantinya Menkes yang tentukan," kata Prasetyo.
-
"Itu hak mereka. Ya kalau IDI tidak mau, kita cari yang mau," ucap Yasonna.
-
IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan keb
-
Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) telah menolak sebagai eksekutor hukuman kebiri.
-
Perlu hati-hati perumusan peraturan mengenai kebiri kalau tidak justru akan berbahaya
-
sebaiknya sanksi kebiri kimia tidak dijatuhkan terlebih dahulu mengingat akan terkendala pelaksanaannya.
-
"Penolakan IDI didasarkan atas kemanusiaan dan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi yang juga ditentang hukum HAM,
-
Ketua Setara Institute Hendardi mendukung penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas hukuman kebiri
-
Muzakir memahami jika Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk menjadi eksekutor dalam hukuman kebiri.
-
Jaksa Agung menilai IDI hanya sebatas organisasi profesi yang menaungi dokter.
-
Lalu pertanyaannya, siapa yang akan melakukan suntik apabila seorang dokter tidak berkenan dalam melakukan eksekusi?
-
"Komnas PA setuju ada Perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari UU perlindungan anak."
-
"Dulu Hakim Agung, Bisma Siregar telah memutuskan bahwa ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual bisa dilakukan,"
-
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pemerintah segera membuat kerangka kerja (blue print) mengenai perlindungan anak Indonesia deng
-
Kebiri kimia sama dengan pemberian hormon. Sementara hormin haruslah seimbang.
-
Wakil Ketua Komisi VIII Malik Haramain mengatakan DPR akan menjadwal sidang paripurna untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
-
"No, untuk kebiri kemarin kita tanya ke dokter sekali kebiri itu gak sampai Rp 1 juta kok,"
-
Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka mengimbau Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak.
-
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Bangsa, Siti Masrifah menilai ada tiga hal yang menjadi alasan seseorang melakukan kejahatan seksual.
-
Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani kembali terpilih menjadi Ketua Umum Srikandi Hanura pada Musyawarah Nasional (Munas) pertama yang diselenggar
-
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membantah bahwa Pemerintah tidak memperhatikan korban di dalam menyusun Perppu tenta
-
Bukan sebaliknya, pelaku malah dibela atas alasan menjaga hak asasi manusianya.
-
Peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menjelaskan Perppu kebiri ini sangat minim perspektif korban.
-
"Iya saya sepakat dengan Perppu itu. Kekerasan seksual saat ini sudah mengkhawatirkan,"
-
Sebab pemerkosaan terhadap anak ini dimulai dari minuman keras
-
Tahap selanjutnya agar di tingkat lapangan agar betul-betul para hakim, jaksa betul-betul melaksanakan Perppu ini
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved