TOPIK
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
-
Pekan lalu, Kamis (16/11/2023), tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari Achsanul Qosasi USD 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar.
-
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo melalui seorang perantara bernama Sadikin Rusli.
-
Dari pengakuan itu, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 31,4 miliar.
-
Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan, perantara uang korupsi tower BTS Kominfo kepada Komisi I DPR masih ditelusuri.
-
Kejaksaan Agung menyita 2,021 juta dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dari Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ)
-
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem da
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kurir saweran uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
-
Dua terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, M Yusrizki Muliawan segera disidang.
-
Penyitaan itu dilakukan usai tim penyidik menggeledah rumah Achsanul Qosasi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
-
Tim jaksa penuntut umum perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo resmi melayangkan banding atas vonis terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate
-
Bersamaan dengan anak dan istri Achsanul Qosasi, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.
-
Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai namanya yang masuk dalam berkas putusan kasus BTS Kominfo untuk terdakwa Menkominfo Johnny G Plate.
-
Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding di perkara korupsi pembangunan tower BTS.
-
Vonis terhadap mantan Direktur PT Huawei Tech Investment ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor.
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara.
-
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara.
-
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Majelis Hakim memasukkan aliran uang yang diterima sejumlah pihak sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
-
Eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, pengamat nilai kasus ini dipaksakan.
-
Tiga terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS bakal menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (9/11/2023).
-
Nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS.
-
Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang mengakui menerima uang Rp 500 juta dari Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi
-
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim pada Rabu (8/11/2023).
-
Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.
-
Profil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G, Rabu (8/11/2023).
-
Hakim ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Johnny G. Plate, Rabu (8/11/2023).
-
Bila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara akan ditambah 2 tahun.
-
Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.
-
hakim menyebut eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.