TOPIK
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
-
Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
Semestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
2 Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kembalikan Uang Suap BTS Rp 40 M
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi
-
Achsanul Qosasi Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara
Achsanul pun memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Terhadap 10 Rekeningnya Dicabut, Ini Keputusan Hakim
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
-
Sadikin Rusli Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Ke Eks Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
-
BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
-
JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Rekening Dibuka dan Dibebaskan Dari Kasus Korupsi BTS
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi meminta dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar
Saat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor
Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 Miliar
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
-
VIDEO Kondisikan Audit Tower BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Respons Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.
-
Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Selain 5 tahun penjara, dalam perkara ini juga jaksa menuntut agar Achsanul Qosasi membayar denda Rp 500 juta.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara, Imbas Kondisikan Audit Tower BTS Kominfo
Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut Hari Ini
Hari ini, Selasa (21/5/2024), jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus.
-
Peran Achsanul Qosasih di Kasus Korupsi, Caranya Minta Uang Suap Rp 40 M hingga Sewa Rumah di Kemang
Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta demi mengambil uang suap Rp 40 miliar.
-
Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M
Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, simak perannya dalam kasus tersebut
-
Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang
Achsanul Qosasi mengaku bingung, tak tahu cara mengembalikan uang Rp 40 miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
-
Cerita Achsanul Qosasi Diberi Waktu 6 Jam Nikahkan Anak Semata Wayang Setelah Terjerat Korupsi BTS
Achsanul Qosasi bercerita menghadiri pernikahan anaknya selama 6 jam karena dirinya menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Agung.
-
Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Dia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
-
Korupsi Tower BTS Mengalir ke Qosasi: Suap Rp40 M Diberi Kode 'Paket Garuda', Berdalih Sponsor MU
Sadikin mengaku diperintahkan Achsanul untuk mengambil uang Rp 40 miliar dengan kode "Paket Garuda." Paket itu diambil di Hotel Grand Hyatt pada
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku rela menyewa sebuah rumah di Kemang untuk menyimpan uang Rp 40 miliar.
-
Predikat WTP Kementan dari BPK Disorot KPK Usai SYL Pakai Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari BPK.
-
Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Yusrizki Muliawan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Yusrizki Muliawan.
-
Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembali Jalani Sidang Korupsi BTS Kominfo Senin 22 April 2024
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa eks Aggota BPK Achsanul Qosasi akan kembali digelar Senin 22 April 2024
-
Edward Hutahaean Didakwa Terima 1 Juta Dolar AS Terkait Pengondisian Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Edward Hutahaean didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengondisian kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
-
Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Tak Ajukan Nota Keberatan
Jemy Sutjiawan melalui tim penasihat hukumnya memilih untuk tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
-
Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Didakwa Fasilitasi Johnny Plate Hotel Rp 452 Juta di Barcelona
Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan didakwa memberikan fasilitas menginap di sebuah hotel Barcelona untuk eks Menkominfo, Johnny Plate.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved