TOPIK
Deponering Kasus Abraham dan Bambang
-
Menurut Amir, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa deponering dapat di-praperadilan-kan.
-
Pemanggilan Jaksa Agung dijadwalkan setelah masa reses berakhir.
-
Sejumlah aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3/2016).
-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad
-
Perkara pidana Abraham Samad sudah dikesampingkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun, nama baik mantan pimpinan KPK itu tak bisa dipulihkan.
-
Catatan kita, hampir 50-60an orang yang mengalami pemberkasan di tangan polisi
-
Menurut Bambang, meski tidak mudah, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan.
-
Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Abraham Samad secara khusus mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi, dan Jaksa Agung yang telah mengeluarkan deponeering
-
Dalam perkara ini, Abraham dituding melakukan lobi politik kepada tim sukses Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2014 lalu
-
"Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja. Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa diponeering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan hukum".
-
"(Saya) menyambut baik putusan itu, dan mengharapkan hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Erry Riana.
-
"Tadi kita sudah ketemu seluruh pimpinan dan saya sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK yang memberikan dukungan terus kepada mantan pimpi
-
"Apa pun teknis hukum yang dipakai, kasus ini telah ditutup. Hal yang diperlukan adalah memberi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi,
-
Apalagi publik pun tahu bahwa aroma "kriminalisasi" sangat kuat dalam kasus ini
-
"Saya pikir dengan dikeluarkannya deponering ini, telah mengakhiri polemik yang berkepanjangan selama ini,"
-
Keputusan deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang harus dihormati oleh semua pihak.
-
Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
-
Diterbitkannya deponering ini, juga menjadi penyemangat baru bagi aktivis dan pejuang antikorupsi.
-
setiap profesi memiliki resiko tersendiri yang harus dihadapi, tidak hanya pemberantas korupsi.
-
Kepala BNN ini juga mengaku tidak kecewa.
-
Eks Wakil Ketua KPK ini aktif di kantor hukum miliknya sendiri.
-
Tidak ada beban moral bagi AS dan BW.
-
Menurut Abraham, pemberian deponeering ini, membuat polemik dugaan kriminalisasi atas dirinya berakhir.
-
Saat pertemuan, tersebut, keduanya langsung cipika-cipiki.
-
Polri berlapang dada kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan atau dideponering oleh Jaksa Agung
-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III Abraham Samad sedang dalam perjalanan dari Makasar menuju Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
-
"Saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu. Terpenting ke depan harus lebih jelas. Gunakan kewenangan dan
-
Bambang Widjojanto pada Jumat (4/3/2016) mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
-
Jika bisa memilih, Bambang Widjojanto mengaku sebenarnya lebih senang diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 )