Selasa, 30 September 2025

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Komisi III DPR Segera Panggil Jaksa Agung Pertanyakan Deponering AS dan BW

Pemanggilan Jaksa Agung dijadwalkan setelah masa reses berakhir.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung M Prasetyo yang telah mengesampingkan perkara (deponering) kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Pemanggilan Jaksa Agung dijadwalkan setelah masa reses berakhir.

Hal itu ‎disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa di hadapan Forum Masyarakat Perduli Penegakan Hukum (FMPPH) saat melakukan audiensi di ruang rapat badan anggaran.

"Reses tiga minggu, dari situ (selesai reses) kita panggil Jaksa Agung," kata Desmon, Senin (7/3/2016).

‎Komisi III, kata Desmon akan memberikan perhatian terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh HM Prasetyo.

Sejak wacana deponering terhadap kasus AS dan BW muncul, pihaknya terus memantau perkembangan.

"Usulan itu kami atensi. Sejak awal kita memang sudah memberikan atensi terhadap sikap Jaksa Agung yang tetap memberikan deponering, terlebih didahului dengan pencabutan berkas ( di pengadilan)," ujar Desmon.

‎Adapun perwakilan FMPPH yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Siswono Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional), Andi Syamsul Bahri (Peduli Kejujuran), dan Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi).

Andi Syamsu Rizal saat audiensi menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi III satu diantaranya mendesak agar DPR menggunakan Hal Interpelasi dan Hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan atas kepputusan Jaksa Agung terkait deponering AS dan BW.

"Keadilan telah diambil alih kekuasaan, seolah-olah institusi kejaksaan tak mempercayai kepolisian," Andi Syamsul Bahri.

Sementara itu, anggota Komisi III, Nasir Jamil menyayangkan keputusan deponering yang dilakukan Jaksa Agung. Dirinya menilai deponering terkesan aneh dan janggal.

"Kami menilai ada kejanggalan dan keanehan. Kami ingin Jaksa Agung hati-hati," tegas Nasir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan