Selasa, 30 September 2025

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

PN Jakarta Selatan Terima Permohonan Praperadilan Deponeering Samad dan Bambang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) menunjukan Surat Keputusan tentang Deponering perkara dirinya dari JAM Pidum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016). Sebelumnya, pihak Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan data untuk paspor Feriyani Lim pada 2007. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir 

Laporan wartawan Tribunnews.com Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan permohonan diajukan Patriot Demokrat telah diregistrasi dengan nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL yang diwakili Andar Mangatas Situmorang.

"Pengajuan dari lembaga bantuan hukum Patriot Demokrat, sekitar13.30 WIB," kata Made melalui pesan singkat, Senin (7/3/2016).

Berdasarkan berkas laporan yang dikirimkan Made, Patriot Demokrat mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Selain Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut menjadi termohon dalam gugatan praperadilan ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponeering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan