TOPIK
Budi Gunawan Tersangka
-
Mabes Polri akan mendapat limpahan kasus BG dari kejaksaan agung, karena KPK tidak lagi berwenang lagi mengusut kasus tersebut.
-
Berhubung KPK tidak mengenal SP3, KPK hendak meminjam tangan kejaksaan agung.
-
Prasetyo pun mengajak agar publik tidak berpikiran buruk terhadap kepolisian.
-
Pengalihan kasus tersebut lantaran surat KPK yang menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasasi, ditolak.
-
Kejagung akan melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Mabes Polri.
-
KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung.
-
Apabila benar memang nanti akan dilimpahkan KPK, kata Prasetyo, pihaknya sudah siap segala sesuatunya
-
KPK akan mengirim Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang ke Komisi Yudisial (KY)
-
Jelang pertemuan, satu persatu petinggi mulai terlihat hadir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(2/3/2015)
-
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pertemuan yang dilangsungkan pukul 11.00 WIB itu sifatnya hanyalah koordinasi
-
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan KPK dan Bareskrim Polri tidak boleh keliru memaknai putusan Praperadilan Hakim Sarpin dalam kasus BG.
-
"Kalau common law semua masalah hukum dapat diangkat ke peradilan," tegas Anggota Tim 9 itu.
-
Mahkamah Agung telah menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan
-
Sayangnya dalam pemeriksaan itu, Iskandar Sonhadji tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri
-
Muchtar meminta Mahkamah menafsirkan pasal tersebut berhubung pengajuan praperadilan atas nama Komjen Pol Budi Gunawan telah dimenangkan di Pengadilan
-
Hal ini ini terkait adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengerahan anggota kepolisian yang berlebihan
-
Selain itu, KY juga membutuhkan keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Menurut Made seharusnya, pihak Budi Gunawan ataupun KPK sudah mengambil amar putusan untuk dipelajari
-
"Jadi janji kami satu bulan selesai, doakan saja," imbuh Eman.
-
Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) berencana meminta keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
-
"Sudah didesak, pelapor tidak mau ungkapkan. Hanya mengatakan agar KY mengecek bukti registernya di PN," kata Eman.
-
Menjawab hal tersebut, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membantah tegas penangkapan BW tidak sesuai prosedur
-
"Soal dilaporkan ke Propam, nanti Propam yang menindaklanjuti, kita tunggu saja," tegas Budi Waseso.
-
Sehingga tak ada upaya hukum lagi setelah diputus pengadilan tingkat pertama
-
Erwin menyebut Hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya
-
Terkait hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mempersoalkan banyaknya tersangka korupsi mengajukan praperadilan
-
Fredrich mengakui Kombes Pol Victor Simanjuntak bertugas di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol)
-
"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
-
KPK kini berupaya untuk menemukan cara mempercepat proses penyidikan tehadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
-
Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY Bilang sama KY