Selasa, 7 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Telisik HakiM Sarpin, Panel KY Masih Perlu Keterangan Saksi Fakta

Selain itu, KY juga membutuhkan keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih memerlukan keterangan dari saksi fakta untuk menelisik laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait vonis Hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, KY juga membutuhkan keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pemohon dan termohon serta pimpinan PN Jaksel," kata Panel KY, Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Taufiq mengatakan, pihaknya pada pemeriksaan awal telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.

KY juga meminta keterangan saksi fakta Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta, untuk menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu dipersidangan.

"Kemarin pemeriksaan saksi pelapor dan saksi Fakta," kata Taufiq.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved