TOPIK
Polisi Terlibat Narkoba
-
Kapolri merespon Teddy Minahasa yang mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal upaya banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, setelah dipecat dari Polri.
-
Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh.
-
Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon Teddy Minahasa yang mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
-
Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba
-
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, kini dipecat dari Polri buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, Selasa (30/5/2023).
-
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa kini resmi dipecat dari polri buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (30/5/2023).
-
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
-
Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi Polri karena terbukti terlibat kasus Narkoba. Berikut sosoknya.
-
resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa banding.
-
Irjen Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
-
Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
-
Berikut profil 5 jenderal Polri yang hadir dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa, termasuk Komjen Pol Wahyu Widada.
-
Polri akan memutuskan nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara dalam sidang Komisi Kodet Etik Polri (KKEP) hari ini.
-
Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk sebagai ketua sidang KKEP Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba.
-
Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023) hari ini.
-
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara rupanya tak terima atas vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
-
Reza Indragiri Amriel, mengkritisi sikap Jaksa Penuntut Umum yang hanya mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa eks Kapolda Sumbar
-
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding atas vonis Teddy Minahasa
-
Menurut Reza, selama proses persidangan kasus Teddy Minahasa, dirinya mendapat banyak kejanggalan atas keterangan yang diberikan Dody Prawiranegara.
-
Reza mengatakan bahwa dalam pembacaan vonis kepada terdakwa pastilah hakim mengawali putusannya dengan sebuah kata sah dan meyakinkan.
-
Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengungkap fakta baru terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
-
Jaksa penuntut umum resmi mengajukan banding kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
-
sidang KKEP akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjerat Teddy Minahasa inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
-
Menurut Basuki, hakim kurang cermat dalam manjatuhkan putusan dan terkesan hanya copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Mabes Polri buka suara soal desakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah divonis penjara seumur hidup.
-
Reza menjelaskan, rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif
-
Diketahui hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Teddy.
-
Keluarga Irjen Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus Narkoba