TOPIK
Harun Masiku Buron KPK
-
Tepat 650 Hari Harun Masiku Bebas Berkeliaran, ICW Curiga Pimpinan KPK Dipengaruhi Sesuatu
Tepat hari ini, Selasa (19/10/2021), sudah 650 hari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih belum juga tertangkap.
-
Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
Ronald tak bisa melanjutkan pencarian Harun Masiku lantaran berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.
-
KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, BW: Sengaja Beri Tahu Buronan Kabur
Bambang Widjojanto atau BW menyebut klaim KPK yang tahu keberadaan buronan Harun Masiku berpotensial berbahaya dan menyesatkan.
-
Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?
Buronan KPK Harun Masiku telah diketahui keberadaannya. Namun hingga saat ini Harun Masiku belum juga ditangkap.
-
KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Alasan Kenapa Belum Ditangkap
Karyoto mengklaim sudah mengetahui lokasi persembunyian buronan perkara suap pengurusan PAW anggota DPR, yaitu Harun Masiku.kok belum ditangkap?
-
KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Mengapa Belum Ditangkap?
KPK hingga saat ini belum berkesempatan menangkap Harun Masiku karena menemui beberapa kendala.
-
Deputi Penindakan KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Kendalanya Belum Ditangkap
Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
-
Harun Masiku Langsung Bisa Ditangkap Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol
Harun Masiku bisa dapat langsung ditangkap oleh otoritas negara setempat jika terdeteksi melintas di negara yang tergabung dalam anggota interpol.
-
Sejumlah Negara Anggota Interpol Menyatakan Harun Masiku tidak Pernah Melintas di Wilayah Mereka
Nama Harun Masiku tetap masuk ke dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.
-
Interpol Menduga Harun Masiku Masih Berada di Negara Asean dan Asia Pasifik
Ia menyebutkan sejumlah negara dari 194 negara yang tergabung anggota interpol juga telah merespons red notice terhadap buronan KPK Harun Masiku.
-
Sebagian Negara Telah Respons Red Notice Harun Masiku, Hasilnya Nihil
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
-
NCB Interpol Indonesia: Keberadaan Harun Masiku Belum Terdeteksi
Keberadaan eks politikus PDIP Harun Masiku masih terus dilacak sejak interpol resmi menerbitkan red notice.
-
NCB Interpol Ungkap Pihak yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana angkat bicara terkait tidak adanya nama Harun Masiku dalam situs resmi interpol.
-
NCB Interpol Indonesia: Red Notice Harun Masiku Telah Terbit Sebulan yang Lalu
Ia menyampaikan penyidik KPK baru meminta untuk penerbitan red notice terhadap Harun Masiku pada sebulan yang lalu.
-
Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
-
KPK Klaim Negara Tetangga Respons Red Notice Harun Masiku
Firli pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.
-
ICW: Red Notice Harun Masiku Upaya KPK Redam Kritik Publik
ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap PAW anggota DPR.
-
KPK Ingatkan Ancaman Pasal Menghalangi Penyidikan bagi Perintang Pencarian Harun Masiku
KPK ingatkan ada ancaman 12 tahun penjara bagi pihak yang sengaja menghalangi pencarian dan penangakapan Harun Masiku.
-
Penerbitan Red Notice Buronan KPK Harun Masiku Dinilai Terlambat
Penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dinilai sangat terlambat.
-
KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
-
ICW: Sudah Lebih 500 Hari KPK Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku
Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
KPK Tindaklanjuti Informasi 'Raja OTT' yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia.
-
KPK Bersurat Ke NCB Interpol Minta Terbitkan Red Notice Bagi Buronan Harun Masiku
KPK bersurat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.
-
Terganjal TWK, Penyidik KPK Tak Bisa Menangkap Harun Masiku
Terganjal Tews Wawasan Kebangsaan (TWK), penyidik KPK tak bisa menangkap buron Harun Masiku meskipun sudah mendeteksi keberadaan penyuap Wahyu ini.
-
Kasatgas Penyidik KPK Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, Ini Respons Firli Bahuri
Pada Januari 2020, Kemenkumham dan KPK sempat menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum penangkapan pada 6 Januari 2020.
-
KABAR TERBARU, Buronan KPK Harun Masiku Katanya Sudah Berada di Indonesia
Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku masih berada di luar negeri. Saat itu ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya.
-
Harun Al Rasyid Blak-blakan Soal Harun Masiku Berada di Indonesia: Tapi Sudah Keburu Keluar SK 652
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membeberkan bagaimana dirinya melacak keberadaan Harun Masiku.
-
Pantun KPK di Twitter Jadi Sorotan Warganet Hingga Singgung Soal Harun Masiku, Ini Respons Ali Fikri
Warganet ramai membicarakan salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Twitter.
-
Harun Masiku Resmi Cerai dengan Hildawati Djamrin
Harun Masiku merupakan buronan dalam perkara suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Di Hadapan Komisi III, KPK Sebut Masih Buru Harun Masiku: Sampai Hari Ini Belum Ketemu
Nawawi mengakui, kasus hukum Harun Masiku merupakan kasus yang menarik perhatian publik, termasuk bagi anggota Komisi III DPR.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved