TOPIK
Gibran Digugat ke Pengadilan
-
Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo
-
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan
-
Roy Suryo mendukung aksi warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka.
-
Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.
-
Subhan juga pernah menggugat Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad berkaitan dengan pejabat negara harus dijabat oleh WNI yang sudah disahkan.
-
Subhan menjelaskan gugatan Wapres Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun. Nantinya jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.
-
Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Gibran sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Ini rekam jejaknya.
-
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
-
Wapres Gibran digugat Rp125 triliun. Penggugat minta jabatan dibatalkan dan uang paksa Rp100 juta per hari jika lalai.