Bikin Anak Berbahasa Kasar hingga Kekerasan, Kominfo: Game Online Tak Taat Aturan Diblokir
KPAI meminta Kominfo tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi mengingatkan, publisher game untuk menegakkan klasifikasi atau rating usia.
Jika tidak maka bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Pihaknya terus mensosialisasi isi dari aturan tersebut. Harapanya dengan rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.
"Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,’’ kata Usman Kansong dalam keterangannya Selasa (16/4).
Baca juga: KPAI Minta Kominfo Blokir Game Online Berbau Kekerasan
Misalkan ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
Pihaknya mengklaim, melalui aturan ini diharapkan orang tua bisa ikut serta mendampingi anak bermain game.
Unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas.
"Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata," jelas dia
Terkait mekanisme pemblokiran game, masyarakat juga bisa melaporkan bila ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating.
Seperti diketahui, di masyarakat masih banyak kasus anak-anak bermain game di luar aturan usia yang semestinya.
Misalnya anak-anak kecil bermain game Free Fire. Game ini memiliki rating usia 12+, namun menurut aturan game usia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mempromosikan kekerasan apalagi senjata.
"...Sebagai contoh, game bergenre battle royal yang paling populer saat ini adalah Free Fire," tutur Usman.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kominfo tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.
KPAI Minta Proses Hukum Kasus Ibu Bunuh Anak di Bandung Tetap Berjalan |
![]() |
---|
OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif |
![]() |
---|
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Klaim CM Toni Kroos 104 dan 1.500 Gems |
![]() |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
![]() |
---|
Banyak Pelajar yang Ikut Demonstrasi di Depan Gedung DPR, KPAI: Ada yang Diajak Alumni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.