Pengajuan Izin Social Commerce oleh Induk Facebook dan Instagram Tertahan
Ada beberapa hal yang masih kurang seperti dokumen aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan sebagainya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meta, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, tengah mengajukan izin social commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pengajuan izin tersebut sedang tertahan karena ada dokumen yang belum lengkap.
"[Meta] sudah mengajukan, tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi, belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Meta Kembali Bukukan Cuan, Laba Kuartalan Tembus 34,15 Miliar Dolar
Isy menyebut, ada beberapa hal yang kurang seperti dokumen aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan sebagainya.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya, sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada link langsung gitu," ujarnya.
Sedangkan untuk TikTok Shop, Isy mengatakan bahwa platform asal China tersebut kegiatannya masih dibatasi seputar promosi, bukan transaksi jual beli.
"Kalau TikTok Shop sebagai social commerce kan masih izinnya sampai 3A dan itu kegiatannya dibatasi kan, dibatasi untuk promosi saja. Untuk iklan, untuk market survei, nah itu masih ada izinnya," kata Isy.
"Tapi mereka kan kemarin karena ada Permendag 31/2023 yang melarang namanya sosial commerce untuk bertransaksi, mereka menutup transaksinya," lanjutnya.
Sempat Dibawa ke RS, Pria yang Beraksi Hilangkan Nyawa Sambil Live Facebook Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Kemendag Dorong UMKM Ekspor, Transaksi Business Matching Hingga Agustus 2025 Tembus USD 90,90 Juta |
![]() |
---|
Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
9 Regulasi Impor Terbaru Menuai Kritik, Dirjen Kemendag: Keputusan Bersama Lintas Kementerian |
![]() |
---|
Perang Social Commerce: Dominasi TikTok Shop Paksa Instagram & YouTube Berinovasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.