Selasa, 30 September 2025

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.

tribunlampung.com
Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id 

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

3. Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved