Selasa, 30 September 2025

Hargai Proses Advokasi, Aksi Lempar Botol Pipis ke Kominfo Batal Dilakukan

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Blok Politik Pelajar di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal digelar

Penulis: Hari Darmawan
zoom-inlihat foto Hargai Proses Advokasi, Aksi Lempar Botol Pipis ke Kominfo Batal Dilakukan
Istimewa
Kelompok massa bernama Blok Politik Pelajar berencana menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, hari ini Senin (1/8/2022). Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok itu berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau kencing. Aksi itu direncanakan siang nanti pada pukul 14.00 WIB. Undangan aksi itu disampaikan secara terbuka dan mengajak ke sejumlah pihak untuk ambil bagian dalam kegiatan itu.Poster itu juga disebar melalui unggahan di akun Instagram mereka, yakni @blokpolitikpelajar.

Bila terjadi pelanggaran saat aksi tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari

"Ya, Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-undang tentu akan kita tindak tegas," tutup Komarudin.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Setidaknya ada 8 layanan internet, game, dan platform distribusi game yang diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Di antaranya ada Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA) dan Xandr.com.

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan