TAG
PSE Lingkup Privat
Berita
-
Buka Blokir PayPal, Yahoo, Velve Corp, Menkominfo: Mereka Komitmen Daftar
Johnny G Plate menuturkan, PayPal telah dibuka akses sejak hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 pada pukul 08.00 WIB pagi.
-
Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya
PSE Lingkup Privat asing yang diblokir tersebut dianggap ilegal sehingga diambil tindakan tegas oleh pemerintah.
-
Hargai Proses Advokasi, Aksi Lempar Botol Pipis ke Kominfo Batal Dilakukan
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Blok Politik Pelajar di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal digelar
-
Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?
Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).
-
Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya
Berikut adalah penjelasan dari PSE lingkup privat layanan milik Kementerian komunikasi dan informartika (Kominfo) dan apa manfaatnya jika mendaftar.
-
Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE
Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.
-
Kominfo Klaim Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif
Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat
-
Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo
Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.
-
Yahoo dan Dota Belum Daftar PSE, Kominfo Siap untuk Memblokir
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terdapat sejumlah platform yang belum mendaftar PSE
-
Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaraan PSE Lingkup Privat ini terakhir pada 29 Juli 2022
-
Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo
Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini terdapat 10 platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat
-
Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
-
Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp
Platform media sosial Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Kominfo
-
Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima
pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 WIB kemarin, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo
-
Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar
PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis PSE, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
-
Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar
Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Kominfo
-
PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara
Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi
-
Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar
Johnny G Plate menuturkan, pihaknya akan menindak tegas platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE Kominfo.
-
Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diminta Segera Daftar PSE Lingkup Privat
Mariam F. Barata menegaskan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved