Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Usaha Sayangkan Pendeknya Waktu Konsultasi Publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi

"Kalau kami diberi waktu yang singkat seperti ini, terus terang kami tak sanggup. Sebab kami kan memiliki aktivitas pekerjaan rutin," kata Teguh.

Editor: Choirul Arifin
KONTAN
Ilustrasi 

Sebelumnya Ditjen SDPPI Kominfo juga melakukan konsultasi publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Konsultasi terhadap RPM pengaturan frekuensi ini juga terbilang singkat dari 23 hingga 30 Maret 2021. Namun ini jauh lebih baik ketimbang RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dilaksanakan hanya 3 hari.

Menurut Teguh, idealnya waktu yang dibutuhkan untuk konsultasi publik regulasi yang sangat kompleks dan rinci seperti RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi sekitar 30 hari kerja.

Contohnya ketika Pemerintah melakukan konsultasi publik tentang Uji Standarisasi Nasional Indonesia, Kementrian Perindustrian melakukan dalam waktu 30 hari kerja.

"Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi ini kan hampir sama kompleksitas dan karakteristiknya. Mereka mau mendengarkan seluruh stakeholder. Kalau dikasih waktu 30 hari itu cukup. Jika dibawah 30 hari kita harus kerja keras. Apalagi kalau cuma dikasih waktu 3 hari. Kami ucapkan terima kasih ke Ditjen PPI. Itu artinya RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi tak perlu direvisi dan tak perlu masukan kita,"kata Teguh.

Teguh berharap Kominfo dapat memberikan waktu tambahan bagi konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tujuannya agar Kominfo dapat membuat regulasi yang optimal.

Sehingga meminimalkan revisi dan potensi gugatan dari pelaku usaha telekomunikasi. Jika regulasi yang dibuat baik, maka akan menumbuhkan industri telekomunikasi Nasional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved