Pelaku Usaha Sayangkan Pendeknya Waktu Konsultasi Publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi
"Kalau kami diberi waktu yang singkat seperti ini, terus terang kami tak sanggup. Sebab kami kan memiliki aktivitas pekerjaan rutin," kata Teguh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha menyayangkan pendeknya waktu yang dialokasikan untuk konsultasi publik yang memberi kesempatan masyarakat untuk mengkritisi isi draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo tengah lakukan konsultasi publik tentang regulasi yang mengatur industri telekomunikasi ini terdiri dari 151 halaman dengan 242 pasal serta 19 lampiran petunjuk teknis.
Konsultasi dimulai 25 hingga 28 Maret 2021 atau berlangsung selama tiga hari.
Teguh Prasetya, Ketua Asosiasi IoT Indonesia, prihatin dan menyayangkan pendeknya waktu tersebut untuk konsultasi RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Padahal substansi dan materi yang dibahas dalam regulasi telekomunikasi tersebut sangat banyak dan padat.
Waktu 3 hari yang diberikan Kominfo untuk melakukan konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi dinilai Teguh sangat tidak cukup.
"Kita kan baru dapat draft final. Jadi waktu yang diberikan Kominfo yang hanya 3 hari sangat tidak cukup. Ngapain dilakukan konsultasi publik kalau cuma 3 hari. Itu sama saja dengan formalitas. Ngapain kita tanggapi regulasi yang hanya formalitas saja konsultasi publiknya," ungkapnya, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Pengamat Sayangkan Durasi Konsultasi Publik yang Pendek di RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menurut Teguh yang juga CEO PT Alita Praya Mitra ini, seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Netizen Meledek di Twitter: Kalau Pulang Kampung Boleh Kan?
Karena pelaku usaha telekomunikasi membutuhkan waktu untuk mempelajari, mengumpulkan data, serta memformulasikan masukannya.
Masukan ini tak hanya dari pengurus IoT maupun pelaku usaha telekomunikasi. Tetapi juga mengumpulkan masukan dari seluruh anggota Asosiasi IoT Indonesia, ekosistim serta pihak-pihak yang terkait.
"Mereka semua memiliki kepentingan di RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masukan mereka juga perlu dipertimbangkan Ditjen PPI," ujarnya.
"Kalau kami diberi waktu yang singkat seperti ini, terus terang kami tak sanggup. Sebab kami kan memiliki aktivitas pekerjaan rutin," kata dia.
Teguh memberikan ilustrasi, jika RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri dari 242 pasal. Jika satu pasal di baca 5 menit artinya untuk membaca 242 pasal dibutuhkan waktu 1210 menit.
Itu belum untuk membaca 19 dokumen lampiran dan memahami esensi regulasi tersebut.
Setelah membaca regulasi dan memahami esensi regulasi, harus dicarikan korelasinya dengan regulasi dan kesesuaian market. Setelah itu baru meminta feedback dari industri terkait atau yang terdampak dari regulasi tersebut.
"Jika yang menerima feedback itu cepat merespon itu bagus. Setelah itu kita harus menyimpulkan seluruh feedback yang ada dan menulis sebagai masukan. Paling cepat 7 hari kerja kita bisa memberikan masukan tertulis ke Pemerintah terhadap regulasi tersebut,"tutur Teguh.