Sabtu, 4 Oktober 2025

Selama 10 Bulan, Angka Serangan Siber Naik Hampir Tiga Kali Lipat

selama periode bulan Januari-Oktober 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi sebanyak lebih dari 423 Juta serangan siber.

ist
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, selama periode bulan Januari-Oktober 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi sebanyak lebih dari 423 Juta serangan siber. Ini disampaikan saat jadi pembicara kunci Simposium tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Keamanan Siber tahun 2020 di Bali, Senin (7/12/2020). 

Data dan informasi menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap serangan siber.

"Di sinilah keamanan siber berperan penting, menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan keterhubungan seluruh sistem," katanya.

Baca juga: Teknologi SD-WAN Jadi Solusi Komprehensif Jaga Infrastruktur Perusahaan dari Serangan Siber

Pentingnya Strategi Keamanan Siber Nasional

Fondasi keamanan siber itulah yang perlu diperkuat, disinergikan, dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan siber Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

Oleh karena itu, maka diperlukan adanya suatu strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas.

Untuk itu pada tahun 2020, BSSN sebagai institusi di bidang keamanan siber telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

"Saat ini draft Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Presiden RI. Kami berharap agar perpres tersebut dapat disahkan pada tahun 2021 mendatang," katanya.

Strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Strategi ini diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia.

Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.

Strategi Keamanan Siber Nasional disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa.

"SKSN merupakan arah kebijakan nasional yang memuat visi, misi, landasan pelaksanaan, peran pemangku kepentingan, dan fokus area kerja dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved