Selama 10 Bulan, Angka Serangan Siber Naik Hampir Tiga Kali Lipat
selama periode bulan Januari-Oktober 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi sebanyak lebih dari 423 Juta serangan siber.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Terjadinya pandemi COVID-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia.
Indikasinya adalah terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat.
Peningkatan traffic internet, penggunaan berbagai aplikasi berbasis daring, dan pandemi COVID-19 itu sendiri turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS).
Baca juga: Beberkan Bahaya Nyata Serangan Siber
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, selama periode bulan Januari-Oktober 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi sebanyak lebih dari 423 Juta serangan siber.
"Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019," kata Hinsa saat menjadi pembicara kunci Simposium tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Keamanan Siber tahun 2020.
Adapun serangan menjadi tren dalam masa pandemi COVID-19 ini, kata dia pencurian data melalui malware sehingga harus menjadi perhatian kita bersama karena serangan yang terjadi di dunia maya merupakan awal mula kerusakan atau terganggunya stabilitas di dunia nyata.
Dikatakannya, serangan siber terhadap sasaran positional asset menargetkan kepada psikologis individu/ kelompok/ masyarakat/ bangsa untuk memengaruhi ide, pilihan, pendapat, emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi, bahkan ideologi sesuai dengan yang diharapkan pihak penyerang.
Sasaran ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Maka, setiap warga negara harus memegang teguh nilai-nilai Pancasila sebagai pusat kekuatan bangsa Indonesia (Center of Gravity), serta sebagai ideologi negara dan juga paradigma nasional," katanya.
Saat ini kita berada pada era revolusi industri generasi keempat.
Para ahli ekonomi menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 6%-7% pada tahun 2030, jika pengembangan revolusi industri 4.0 dilakukan dengan tepat.
Revolusi industri 4.0 ini mengintegrasikan antara teknologi siber dan teknologi otomatisasi.
Teknologi yang menjadi unsur utama revolusi industri 4.0 ini diantaranya adalah Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence, Addictive Manufacturing (3D printing), Cloud Computing, dan yang tidak kalah penting yaitu Cyber Security.
Dalam implementasi revolusi industri 4.0, seluruh perangkat, mesin, sensor, dan sistem teknologi informasi berinteraksi melalui internet.
Data dan informasi menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap serangan siber.
"Di sinilah keamanan siber berperan penting, menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan keterhubungan seluruh sistem," katanya.
Baca juga: Teknologi SD-WAN Jadi Solusi Komprehensif Jaga Infrastruktur Perusahaan dari Serangan Siber
Pentingnya Strategi Keamanan Siber Nasional
Fondasi keamanan siber itulah yang perlu diperkuat, disinergikan, dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan siber Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Oleh karena itu, maka diperlukan adanya suatu strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas.
Untuk itu pada tahun 2020, BSSN sebagai institusi di bidang keamanan siber telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.
"Saat ini draft Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Presiden RI. Kami berharap agar perpres tersebut dapat disahkan pada tahun 2021 mendatang," katanya.
Strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Strategi ini diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia.
Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.
Strategi Keamanan Siber Nasional disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa.
"SKSN merupakan arah kebijakan nasional yang memuat visi, misi, landasan pelaksanaan, peran pemangku kepentingan, dan fokus area kerja dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional," katanya.