Didenda Rp 30 Miliar, Grab Akan Ajukan Banding
KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB).
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair. Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.
.Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.