Kemenkominfo Bisa Keluarkan Permen untuk Atur Netflix
Menurut Dave, revisi Undang-Undang Penyiaran yang isinya antara lain mengatur layanan internet global sedang diproses.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur Netflix dan layanan internet global lainnya yang sering disebut sebagai over the top (OTT).
Menurut Dave, revisi Undang-Undang Penyiaran yang isinya antara lain mengatur layanan internet global sedang diproses.
Di sisi lain, layanan internet global seperti Netflix terus berjalan. Untuk mengisi kekosongan peraturan, kata Dave, Kemenkominfo bisa membuat permen.
Baca: KPI Minta Netflix Saring Film-film yang Akan Ditayangkan
Baca: Gandeng Netflix, Nadiem Mestinya Berkoordinasi Dengan Kementerian Terkait
"Revisi UU butuh waktu, sekarang sedang berjalan. Saya yakin dalam satu dua masa sidang akan keluar UU itu. Sementara ini, (Kemenkominfo) bisa mengeluarkan permen dulu untuk menghadapi kekosongan itu. Mungkin juga bisa dengan UU yang ada," kata Dave dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Kontroversi keberadaan layanan Netflix di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Konten-konten Netflix dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai di Indonesia.
Masalah lainnya, Netflix tidak memiliki badan hukum di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa menarik pajak.
Meski demikian, Dave tidak setuju kalau pemerintah buru-buru membredel Netflix.
Ada jalan komunikasi yang bisa ditempuh kedua belah pihak.
"Misal, meminta mereka membayar pajak karena mereka menarik iuran dari customer artinya mereka melakukan bisnis. Kita dorong Netflix menyiarkan konten-konten Indonesia, mendukung industri kreatif di Indonesia, karena banyak juga film Indonesia yang bagus," ujar Dave.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate pekan lalu bertemu perwakilan Netflix, meminta perusahaan layanan berlangganan streaming itu mematuhi peraturan di Indonesia, tidak memuat konten yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa. Imbauan ini diharapkan bisa mengisi kekosongan regulasi yang mengatur Netflix dan layanan internet global lainnya.
"Pak menteri sudah menyampaikan bahwa Netflix harus patuh pada regulasi Indonesia, terkait konten. Termasuk di dalamnya tentang pornografi. Itu berlaku untuk seluruh provider. Dia harus melakukan segala cara agar konten tersebut tidak bisa diakses di Indonesia," ujar Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.
Bagaimana kalau Netflix ternyata menyiarkan konten porno? "Mereka tidak boleh ada, karena itu masalahnya tindak pidana. Konten porno itu dilarang," ujar Ferdinandus.
Meski tanpa badan hukum di Indonesia, layanan internet global bisa dipidana berdasarkan UU ITE Pasal 2 yang menegaskan bahwa:
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Netflix hadir di Indonesia pada 7 Januari 2016. Banyak yang menyambut baik akan layanan OTT seperti Netflix, tapi ada juga yang menentang, salah satunya Telkom. Sedangkan Kementerian Keuangan ingin Netflix membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa. Kemenkeu dan Kominfo sedang menyiapkan Omnibus Law di sektor perpajakan.