Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Mestinya Hentikan Penjualan Zain

Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia

Penulis: Hendra Gunawan
KOMINFO
Evita Nursanty 

Praktik distribusi sim card dan penjualan paket yang dilakukan Zain, operator asing asal Saudi Arabia di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999.

Dalam pasal 1 butir 12 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Sehingga dalam hal ini Kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Di pasal pasal 4 UUU No. 36 tahun 1999 dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kominfo.

Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan Pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan.

Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Penjualan kartu perdana Zain kepada calon jemaah haji Indonesia yang mayoritas tidak memahami bahasa Arab berpotensi merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen karena penyampaian informasi produk dan tata cara penggunaannya tidak terkomunikasi dengan baik sehingga hak-hak konsumen sesuai pasal 4 jo. pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tidak terpenuhi.

Hilangnya potensi peluang pasar akibat persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh operator Zain dapat berpotensi pada berkurangnya pendapatan negara melalui PNBP dan pajak.

Hal ini bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jo. pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved