Pemerintah Mestinya Hentikan Penjualan Zain
Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM -- Masih adanya lempar tanggung jawab antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Kementerian Perdagangan dalam peredaran kartu telekomunikasi asal Saudi Arabia, Zain, membuat banyak pihak jengkel. Tak terkecuali wakil rakyat di Senayan.
Secara khusus anggota DPR Komisi 1 Evita Nursanty melontarkan keberatannya terhadap peredaran kartu perdana Zain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPR RI.
Menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji.
Lanjut Evita, yang dilakukan Zain di Indonesia sudah nyata melanggar UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999 beserta turunannya.
“Harusnya Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” terang Evita.
Selain melanggar UU telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia.
Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Tadi di rapat kerja Komisi 1 dan Menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain.
Bahkan pak Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakkan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,”terang Evita.
Komisi 1 mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.
Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional.
Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,”ujar Evita.
Agar kasus seperti Zain ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi 1 DPR ini meminta agar Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia.
Jika tidak diatur dalam undang-undang, maka sudah seharusnya segera diberantas. Sehingga memberikan efek jera.
Praktik distribusi sim card dan penjualan paket yang dilakukan Zain, operator asing asal Saudi Arabia di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999.
Dalam pasal 1 butir 12 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Sehingga dalam hal ini Kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Di pasal pasal 4 UUU No. 36 tahun 1999 dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kominfo.
Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan Pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan.
Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.
Penjualan kartu perdana Zain kepada calon jemaah haji Indonesia yang mayoritas tidak memahami bahasa Arab berpotensi merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen karena penyampaian informasi produk dan tata cara penggunaannya tidak terkomunikasi dengan baik sehingga hak-hak konsumen sesuai pasal 4 jo. pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tidak terpenuhi.
Hilangnya potensi peluang pasar akibat persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh operator Zain dapat berpotensi pada berkurangnya pendapatan negara melalui PNBP dan pajak.
Hal ini bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jo. pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.