Selasa, 30 September 2025

Independensi Calon KRT BRTI Dipertanyakan Karena Banyak Berasal dari Salah Satu Operator

Mereka yang masih aktif menjadi karyawan di perusahaan telekomunikasi tersebut adalah August Bualazaro Hulu dan Bambang Priantono.

Penulis: Hendra Gunawan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pekan lalu berhasil mewawancarai sebagian besar calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) yang berhasil dijaring oleh panitia seleksi.

Dari 10 orang yang direkomendasikan oleh panitia seleksi nantinya akan dipilih 6 orang oleh Menkominfo untuk menduduki jabatan KRT BRTI dari unsur masyarakat.

Namun disayangkan dari 10 calon KRT BRTI tersebut terdapat 3 orang yang terafiliasi dengan perusahaan telekomunikasi. Dari 3 yang terafiliasi tersebut 2 masih berstatus karyawan aktif di salah satu perusahaan telekomunikasi.

Mereka yang masih aktif menjadi karyawan di perusahaan telekomunikasi tersebut adalah August Bualazaro Hulu dan Bambang Priantono.

Dr. Ir. Bambang Priantono, M.T. adalah karyawan yang aktif di Indosat yang pernah menjabat sebagai Network and Operations Director at PT Aplikanusa Lintasarta (anak usaha Indosat).

Baca: Kabar Persib Bandung: Kepastian Ghozali Bertahan hingga Kans Bergabungnya Pemain Asal Purwakarta

Saat ini ia ditempatkan Indosat di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telekomunikasi Indonesia sebagai direktur utama. Berdasarkan penelusuran, Bambang Priantono merupakan sohib dekat Menkominfo sewaktu Menteri Rudiantara masih bekerja di Indosat.

Sementara August Bualazaro Hulu saat ini masih menjadi karyawan aktif di Indosat yang menjabat sebagai division head regulatory PT Indosat Ooredoo. Bahkan Menkominfo memberikan keistimewaan kepada pria asal Nias tersebut untuk menunda wawancara yang seharusnya dilakukan pada 14 Desember yang lalu menjadi pekan depan dikarenakan August Bualazaro Hulu tengah mengurus satelit yang dimiliki oleh Indosat.

Baca: Masuk Daftar Orang Paling Kuat di Dunia Versi Forbes, Peringkat Jokowi Berada di Atas Presiden FIFA

Sedangkan satu orang lainnya calon KRT BRTI yang terafiliasi dengan Indosat adalah Dr. M. Imam Nashiruddin, ST, MT, CSEP, CTMP. Memang aktifis Indonesia Mengajar ini sudah menjadi KRT BRTI sejak tahun 2015. Namun ia baru mundur dari Indosat pasca dilantik menjadi KRT BRTI di tahun 2015 yang lalu. Sebelum menjabat KRT BRTI periode 2015-2018, Muhammad Imam Nashiruddin pernah menjabat sebagai Direktur Indosat Mega Media (IM2).

Melihat banyaknya anggota BRTI yang terafiliasi oleh salah satu operator tersebut disayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.

Seharunya panitia seleksi dapat mengajukan nama-nama calon KRT BRTI yang tidak terafiliasi dengan salah satu operator telekomunikasi.

Baca: Terjerat Utang, Semua Pesawat Sriwijaya Air Pasang Logo Garuda Indonesia

Heru menduga panitia seleksi KRT BRTI saat ini ‘kecolongan’ karena tidak melihat dan mengerti latar belakang masing-masing calon tersebut. Khususnya yang berasal dari operator tertentu.

Mantan Anggota KRT BRTI ini juga pesimis dan meragukan independensi calon KRT BRTI yang berasal dari perusahaan telekomunikasi tersebut. Heru menyebut calon KRT BRTI yang berasal dari operator bak orang yang loncat pagar. Mereka akan mengatur perusahaan telekomunikasi dimana ia pernah bekerja.

Karena pernah bekerja di salah satu operator tersebut, Heru menilai potensi ‘main belakang’ dan membantu mengatur regulasi sesuai dengan keinginan operator asal KRT BRTI tersebut berasal sangat besar.

“Memang saat ini tidak ada aturannya yang melarang calon KRT BRTI yang berasal dari perusahaan telekomunikasi. Namun seharusnya panitia seleksi dapat melihat dan memberikan catatan khusus kepada nama-nama calon KRT BRTI yang saat ini masih aktif di perusahaan telekomunikasi. Seharusnya Menkominfo juga dapat berlaku fair, jika ada yang tak hadir pada saat wawancara harusnya gugur,”papar Heru.

Agar BRTI independen dan mengurangi benturan kepentingan dengan perusahaan telekomunikasi, Heru berharap kedepan ada aturan yang mewajibkan calon KRT BRTI yang berasal dari operator untuk dapat non aktif dahulu minimal satu tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan