Senin, 6 Oktober 2025

Lindungi Data Konsumen, Go-Jek Kampanyekan Gerakan #HapusTuyul

Penggunaan "tuyul" bisa merugikan konsumen karena mengacaukan estimasi waktu kedatangan driver.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN/HO
Driver GoJek membagikan makanan ringan kepada pelanggan ang melintas di kawasan Prapanca Raya dan Kemang, Jakarta, Senin (4/9/2017). Menyambut Hari Pelanggan Nasional, GoJek membagikan 500 makanan ringan bagi pelanggannya. Ini adalah rasa terima kasih mitra dan GoJek terhadap pelanggan yang telah memilih layanan perusahaan aplikasi karya anak bangsa tersebut. Kegiatan bagi-bagi snack ini dilakukan serentak di 50 Kota di mana GO-JEK beroperasi. Adapun total snack yang dibagikan kepada pelanggan untuk 50 kota sebanyak 5.400 kotak. TRIBUNNEWS/HO 

Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46, dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Go-Jek Inisiasi Gerakan #HapusTuyul" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved