Kominfo Operasikan Mesin Pendeteksi Konten Porno sampai SARA
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah selesai menguji coba mesin pengais (crawling) konten negatif atau disebut "Ais".
Ais tak cuma bisa dimanfaatkan oleh Kominfo, melainkan juga lembaga-lembaga negara lain. Misalnya saja BNN, BPOM, Kepolisian, dan pihak mana saja yang berkepentingan demi menjaga kesatuan negara.
"Misalnya untuk mendeteksi peredaran obat-obat terlarang, alat ini bisa dipakai BNN. Bisa juga Bawaslu pakai untuk urusan konten negatif yang berhubungan dengan Pilkada. Jadi yang menentukan take downatau tidak bukan kami, tetapi lembaga masing-masing. Kalau Kominfo yang benar-benar urgent seperti pornografi," Semuel menjelaskan.
Ais ini merupakan mesin hasil lelang yang dibuka Kominfo pada Agustus lalu dan dimenangkan PT Industri Telekomunikasi (INTI).
Harga penawaran yang diajukan PT INTI adalah Rp 198 miliar dengan harga terkoreksi Rp 194 miliar. Adapun proses pembayaran proyek menggunakan mekanisme "lump sum".
Selain dengan Ais, pemberantasan konten-konten negatif di internet juga lewat pelaporan masyarakat di situs Trust Positif Kominfo.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul 3 Januari, Kominfo Hidupkan Mesin Pengais Konten Negatif